JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).
Palu tersebut diketok oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.
Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Khusus pembangunan rumah susun (rusun) atau apartemen, UU Cipta Kerja memberikan status Hak Milik kepada Warga Negara Asing (WNA) atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) yang mereka miliki.
Ketentuan hak milik ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja.
Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.
Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 144 ayat 2 menerangkan, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
Baca juga: Muktar Widjaja Usul WNA Bisa Jaminkan HGB ke Bank
Selain itu, hak milik atas satuan rumah susun juga dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 144 ayat 3.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.