JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).
Ketok palu tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.
Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pemerintah mengubah ketentuan umum dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, salah satunya Pasal 1.
Perubahan ini kemudian dicantumkan dalam Pasal 150 UU Cipta Kerja.
Terdapat 3 ketentuan dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang diubah yakni, angka 5, 6, dan 7.
Ubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan pekerjaan dan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan investasi.
Pada angka 5 Pasal 1, peran Administrator yang awalnya membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK, diubah perannya untuk membantu perizinan, pelayanan, serta penyelenggaraan KEK.
Baca juga: Singapura Serius Ikut Kembangkan KEK Kendal
Kemudian, angka 6 Pasal 1 disebutkan bahwa setiap Badan Usaha yang merupakan perusahaan berbadan hukum yakni, BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan usaha patungan, dapat menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
Sementara dalam UU Cipta Kerja, setiap badan usaha dapat menyelenggarakan kegiatan usaha KEK, tanpa disebutkan harus berbadan hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.