Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diklaim Mudahkan Investasi, Ini 3 Ketentuan KEK dalam UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 12:22 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengetok palu sebagai tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).

Ketok palu tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.

Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pemerintah mengubah ketentuan umum dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK, salah satunya Pasal 1.

Perubahan ini kemudian dicantumkan dalam Pasal 150 UU Cipta Kerja.

Terdapat 3 ketentuan dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang diubah yakni, angka 5, 6, dan 7.

Ubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan pekerjaan dan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan investasi.

Pada angka 5 Pasal 1, peran Administrator yang awalnya membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK, diubah perannya untuk membantu perizinan, pelayanan, serta penyelenggaraan KEK.

Baca juga: Singapura Serius Ikut Kembangkan KEK Kendal

Kemudian, angka 6 Pasal 1 disebutkan bahwa setiap Badan Usaha yang merupakan perusahaan berbadan hukum yakni, BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan usaha patungan,  dapat menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

Sementara dalam UU Cipta Kerja, setiap badan usaha dapat menyelenggarakan kegiatan usaha KEK, tanpa disebutkan harus berbadan hukum.

Selain itu, arti pelaku usaha sebagaimana pada angka Pasal 1 angka 7 diubah menjadi "Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha KEK".

Berikut ini ketentuan umum angka 5,6,7 dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang diubah dalam RUU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 1

5. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.

6. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

7. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau