Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam RUU Cipta Kerja, Perencanaan Rumah Sebatas Pemenuhan Standar

Kompas.com - 05/10/2020, 15:44 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (5/10/2020).

Salah satu agenda rapat tersebut adalah menjadwalkan paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR setelah rapat pengambilan Keputusan Tingkat I pada Sabtu (3/10/2020).

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini jika Bamus menyetujuinya.

Khusus sektor perumahan, jika disetujui, ada beberapa ketentuan dalam perancangan dan perencanaan rumah yang diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam RUU Cipta Kerja yakni, Pasal 26 dan Pasal 29.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 RUU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 26, ketentuan yang diubah menjadi hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.

Kedua, standar yang dimaksud pada pasal 26 ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat

Sementara pada Pasal 29, ketententuan tersebut diatur tentang perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 harus memenuhi standar.

Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berikut ini isi Pasal 26 dan 29 dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diubah dalam RUU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 26:

(1) Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis,
administratif, tata ruang, dan ekologis.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi
diterbitkannya izin mendirikan bangunan.

Pasal 29:

1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.

(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan
wajib mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com