JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (5/10/2020).
Salah satu agenda rapat tersebut adalah menjadwalkan paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR setelah rapat pengambilan Keputusan Tingkat I pada Sabtu (3/10/2020).
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini jika Bamus menyetujuinya.
Khusus sektor perumahan, jika disetujui, ada beberapa ketentuan dalam perancangan dan perencanaan rumah yang diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam RUU Cipta Kerja yakni, Pasal 26 dan Pasal 29.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 RUU Cipta Kerja.
Dalam Pasal 26, ketentuan yang diubah menjadi hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.
Kedua, standar yang dimaksud pada pasal 26 ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat
Sementara pada Pasal 29, ketententuan tersebut diatur tentang perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 harus memenuhi standar.
Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.