Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/10/2020, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus), Senin (5/10/2020).

Salah satu agenda rapat tersebut adalah menjadwalkan paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR setelah rapat pengambilan Keputusan Tingkat I pada Sabtu (3/10/2020).

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini jika Bamus menyetujuinya.

Khusus sektor perumahan, jika disetujui, ada beberapa ketentuan dalam perancangan dan perencanaan rumah yang diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam RUU Cipta Kerja yakni, Pasal 26 dan Pasal 29.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 RUU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 26, ketentuan yang diubah menjadi hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.

Kedua, standar yang dimaksud pada pasal 26 ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat

Sementara pada Pasal 29, ketententuan tersebut diatur tentang perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 harus memenuhi standar.

Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+