Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat

Kompas.com - 22/09/2020, 10:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraraia dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penataan pertanahan untuk mencapai tujuan kepastian hukum melalui program Reforma Agraria.

Salah satu upaya percepatan adalah memperkenalkan konsep bank tanah yang masuk dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, nantinya tanah tak bertuan, tanah yang habis masa berlakunya, dan tanah terlantar akan dimasukkan ke bank tanah.

Selanjutnya, tanah yang masuk ke dalam bank tanah akan diberikan untuk membangun rumah rakyat, membangun sektor pertanian, dan lain-lain.

"Luasnya paling sedikit 25 persen. Program redistribusi ini terus kita galakkan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Sofyan saat webinar bersama IPPAT Jawa Barat yang dikutip Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 27 Triliun untuk Pembebasan Tanah Tol

Reforma Agraria, lanjut Sofyan, memiliki esensi penataan pertanahan untuk mencapai beberapa tujuan, tujuan pertama yaitu memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Kepastian hukum pertanahan ini sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan bisnis.

Dalam hal memberikan kepastian hukum pertanahan inilah, percepatan pendaftaran tanah terus dikejar untuk merealisasikan seluruh tanah terdaftar dan bersertipikat pada 2025.

“Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah. Jadi pendaftaran tanah dengan value yang jelas akan sangat meringankan pekerjaan kita semua,” imbuh Sofyan.

Tujuan kedua penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah sekaligus memerangi mafia tanah.

"Tujuan berikutnya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, bisa dilakukan dengan redistribusi tanah. Namun, pelaksanaannya masih kurang efektif. Karena itulah ada RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law," tuntas Sofyan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+