Salah satu agenda rapat tersebut adalah menjadwalkan paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Sebelumnya, Pimpinan Badan Legislasi DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR setelah rapat pengambilan Keputusan Tingkat I pada Sabtu (3/10/2020).
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengatakan, RUU Cipta Kerja akan segera disahkan dalam rapat paripurna siang ini jika Bamus menyetujuinya.
Khusus sektor perumahan, jika disetujui, ada beberapa ketentuan dalam perancangan dan perencanaan rumah yang diubah dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ke dalam RUU Cipta Kerja yakni, Pasal 26 dan Pasal 29.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 RUU Cipta Kerja.
Dalam Pasal 26, ketentuan yang diubah menjadi hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi standar.
Kedua, standar yang dimaksud pada pasal 26 ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara pada Pasal 29, ketententuan tersebut diatur tentang perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 harus memenuhi standar.
Kedua, ketentuan lebih lanjut mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berikut ini isi Pasal 26 dan 29 dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diubah dalam RUU Cipta Kerja sebagai berikut:
Pasal 26:
(1) Hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis,
administratif, tata ruang, dan ekologis.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat bagi
diterbitkannya izin mendirikan bangunan.
Pasal 29:
1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ekologis.
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan
wajib mendapat pengesahan dari Pemerintah Daerah.
https://properti.kompas.com/read/2020/10/05/154425621/dalam-ruu-cipta-kerja-perencanaan-rumah-sebatas-pemenuhan-standar