JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Di sektor perumahan, Pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, ketentuan BP3 ini sebagaimana tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X RUU Cipta Kerja.
Dalam Bab IX A, ketentuan BP3 diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.
Lantas, apa isi kedua Pasal yang mengatur sektor perumahan MBR?
Anda bisa temukan jawabannya melalui tautan ini Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR
Aktivitas mendekorasi ulang rumah mungkin menjadi hal yang menyenangkan karena tampilan rumah akan terlihat baru.
Namun, apa yang harus Anda lakukan jika hanya memiliki anggaran terbatas?
Tak perlu khawatir, Kompas.com telah merangkum beberapa trik untuk mengubah tampilan interior rumah jadi menawan dengan biaya murah meriah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.