Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/10/2020, 09:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Di sektor perumahan, Pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mempercepat penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, ketentuan BP3 ini sebagaimana tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X RUU Cipta Kerja.

Dalam Bab IX A, ketentuan BP3 diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.

Lantas, apa isi kedua Pasal yang mengatur sektor perumahan MBR?

Anda bisa temukan jawabannya melalui tautan ini Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR

Aktivitas mendekorasi ulang rumah mungkin menjadi hal yang menyenangkan karena tampilan rumah akan terlihat baru.

Namun, apa yang harus Anda lakukan jika hanya memiliki anggaran terbatas?

Tak perlu khawatir, Kompas.com telah merangkum beberapa trik untuk mengubah tampilan interior rumah jadi menawan dengan biaya murah meriah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+