JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).
Pengesahan tersebut ditandai dengan ketok palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.
Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020 yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Demi mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pemerintah menambahkan dan mengubah sejumlah ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK.
Perubahan dan penambahan ketentuan tersebut kemudian dicantumkan dalam Pasal 150 UU Cipta Kerja.
Ubahan dan perluasan pengembangan KEK ini bertujuan untuk menciptakan pekerjaan dan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan investasi.
Dalam Pasal 3 ayat 1, KEK terdiri atas satu atau beberapa zona di antaranya, pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan/atau, ekonomi lain.
Baca juga: Diklaim Mudahkan Investasi, Ini 3 Ketentuan KEK dalam UU Cipta Kerja
Ketentuan ini ditambahkan dan diubah dalam beberapa bentuk baru pada Pasal 150 UU Cipta Kerja.
Misalnya, produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi, dan ekonomi lain.
Kemudian, Pasal 3 ayat 2 dan 3 awalnya berupa pembangunan fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja serta tersedia lokasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebagai pelaku usaha di dalam KEK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.