JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).
Pengesahan tersebut ditandai dengan ketok palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.
Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020 yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Demi mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pemerintah menambahkan dan mengubah sejumlah ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK.
Perubahan dan penambahan ketentuan tersebut kemudian dicantumkan dalam Pasal 150 UU Cipta Kerja.
Ubahan dan perluasan pengembangan KEK ini bertujuan untuk menciptakan pekerjaan dan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan investasi.
Dalam Pasal 3 ayat 1, KEK terdiri atas satu atau beberapa zona di antaranya, pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan/atau, ekonomi lain.
Baca juga: Diklaim Mudahkan Investasi, Ini 3 Ketentuan KEK dalam UU Cipta Kerja
Ketentuan ini ditambahkan dan diubah dalam beberapa bentuk baru pada Pasal 150 UU Cipta Kerja.
Misalnya, produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi, dan ekonomi lain.
Kemudian, Pasal 3 ayat 2 dan 3 awalnya berupa pembangunan fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja serta tersedia lokasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebagai pelaku usaha di dalam KEK.
Namun, kedua ayat tersebut ditempatkan dalam ayat 5 dan 7 UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, Pasal 3 ayat 2 dan 3 memuat ketentuan baru berupa pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK.
Pasal 3 ayat 2 dan 3 memuat pelaksanaan kegiatan dua usaha baru tersebut berdasarkan persetujuan dan persyaratan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Singapura Serius Ikut Kembangkan KEK Kendal
Sementara pada Pasal 3 ayat 6, memuat tentang pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dalam ayat 1 sesuai dengan zonasi di KEK.
Adapun ketentuan bentuk dalam Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang diubah dan diperluas dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:
Pasal 3
(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:
a. pengolahan ekspor;
b. logistik;
c. industri;
d. pengembangan teknologi;
e. pariwisata;
f. energi; dan/atau
g. ekonomi lain.
(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.
(3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.