Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menurut UU Cipta Kerja, Pengembangan KEK Juga Mencakup Usaha Pendidikan dan Kesehatan

Pengesahan tersebut ditandai dengan ketok palu yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari peserta rapat.

Sebagaimana diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020 yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Demi mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pemerintah menambahkan dan mengubah sejumlah ketentuan dalam Pasal 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK.

Perubahan dan penambahan ketentuan tersebut kemudian dicantumkan dalam Pasal 150 UU Cipta Kerja.

Ubahan dan perluasan pengembangan KEK ini bertujuan untuk menciptakan pekerjaan dan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan investasi.

Dalam Pasal 3 ayat 1, KEK terdiri atas satu atau beberapa zona di antaranya, pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan/atau, ekonomi lain.

Ketentuan ini ditambahkan dan diubah dalam beberapa bentuk baru pada Pasal 150 UU Cipta Kerja.

Misalnya, produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, kesehatan, energi, dan ekonomi lain.

Kemudian, Pasal 3 ayat 2 dan 3 awalnya berupa pembangunan fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja serta tersedia lokasi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi sebagai pelaku usaha di dalam KEK.

Namun, kedua ayat tersebut ditempatkan dalam ayat 5 dan 7 UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, Pasal 3 ayat 2 dan 3 memuat ketentuan baru berupa pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan dan kesehatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK.

Pasal 3 ayat 2 dan 3 memuat pelaksanaan kegiatan dua usaha baru tersebut berdasarkan persetujuan dan persyaratan Pemerintah Pusat.

Sementara pada Pasal 3 ayat 6, memuat tentang pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dalam ayat 1 sesuai dengan zonasi di KEK.

Adapun ketentuan bentuk dalam Pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang KEK yang diubah dan diperluas dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 3

(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:
a. pengolahan ekspor;
b. logistik;
c. industri;
d. pengembangan teknologi;
e. pariwisata;
f. energi; dan/atau
g. ekonomi lain.

(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja.

(3) Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/06/135729321/menurut-uu-cipta-kerja-pengembangan-kek-juga-mencakup-usaha-pendidikan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar