Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset HGB Organisasi Bisa Menjadi Hak Milik

Kompas.com - 18/08/2015, 14:42 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani perjanjian nota kesepahaman dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani). Perjanjian ini dibuat untuk memastikan aset-aset milik Kowani tidak beralih tangan.

"Organisasi kewanitaan ini kan konfederasi punya anggota. Problema yang biasa muncul soal kesekretariatan, soal status kepemilikan kantor-kantor kesekretariatan. Tanggung jawab Kowani memastikan status itu," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Dalam hal ini, tutur Ferry, Kementerian ATR/BPN membantu untuk mengetahui dan mengidentifikasi hal-hal yang harus Kowani lakukan untuk penyelamatan aset-aset itu.

Dia juga mendorong Kowani untuk menginventarisasi dan melaporkan status kantor-kantor organisasi di seluruh Indonesia. Dari data itu, bisa dideteksi status kantor organisasi dan diidentifikasi aset-aset yang sudah beralih.

"Organisasi-organisasi itu harus mencatat dengan baik aset-asetnya. Selama ini, urusan aset sering terabaikan. Saat organisasi belum mengurus aset, kemudian ada pihak lain atau pengurus yang sudah tidak menjabat lagi jadi anggota, dan mengambil alih aset, bakal kerepotan," jelas Ferry.

Ferry menambahkan, setidaknya sampai 2019 atau periode kepemimpinan Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo berakhir, data administrasi aset Kowani bisa terkumpul.

Legalisasi HGB menjadi hak milik

Sementara itu, menurut Giwo, sejauh ini yang sudah terdata adalah aset Kowani yang berada di Jakarta dan Yogyakarta. Dalam kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, ia fokus menginventarisasi kepemilikan aset Kowani dan organisasi anggota.

Dengan bantuan Kementerian ATR/BPN, Kowani bisa lebih mudah melegalisasi aset-asetnya. Dengan begitu, kata Giwo, aset-aset Kowani yang ada sejak 1928 tidak berkurang. Giwo juga mengajak seluruh anggota untuk berkonsolidasi meningkatkan hak aset Kowani.

Giwo mengharapkan agar aset-aset yang dilegalisasi, statusnya bisa menjadi hak milik. Selama ini, karena atas nama organisasi, kepemilikan sertifikatnya bersatus hak guna bangunan (HGB) yang perlu diperpanjang pada saat-saat tertentu.

"Apa bisa supaya lebih fokus kepemilikan hak milik organisasi. Tujuannya untuk mengurangi permasalahan proses perpanjangan menjadi milik organisasi," ucap Giwo.

Menurut dia, karena proses perpanjangan inilah yang sering menimbulkan masalah di lapangan. Saat organisasi belum memperpanjang, ada pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil alih aset Kowani.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com