"Perubahan hukum ini perlu dilihat sebagai langkah besar ke arah yang lebih baik," kata Kevin.
Dia melanjutkan, modernisasi terhadap UUPA Nomor 5 Tahun 1960 berdampak besar terhadap pasar Indonesia.
Pasar akan mengalami perkembangan pesat sehingga dapat memikat lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia dibandingkan negara Asia lainnya seperti Singapura dan Malaysia.
Selain itu, pada saat negara-negara seperti Amerika Serikat, China, dan Inggris terlihat menutup diri, Pemerintah Indonesia justru mengambil langkah dengan perspektif global.
"Ini sangatlah menggembirakan," cetus Kevin yang memiliki perusahaan dengan basis bisnis di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik
Dia pun mencontohkan Singapura. Dalam hal pangsa pasar, sudah bukan hal baru bahwa Singapura adalah salah satu negara paling maju di Asia, dengan pelayanan rumah sakit yang fantastis, institusi pendidikan yang sangat memadai, dan faktor penunjang lainnya.
Namun bagi investor, hal ini berarti hanya akan ada sedikit ruang untuk perbaikan. Dengan demikian, ruang untuk pertumbuhan finansial investor pun akan menjadi lebih kecil.
Di sisi lain, Indonesia menawarkan hasil yang jauh lebih tinggi daripada Singapura ini.
"Ketika investor asing mempertimbangkan seberapa jauh mereka dapat berinvestasi dan berapa banyak perbaikan infrastruktur yang sedang disiapkan, saya berharap amandemen yang diusulkan dapat meningkatkan ekonomi Indonesia secara substansial," tutur Kevin.
Adapun ketentuan hak milik atas sarusun ini tertuang dalam Pasal 144 UU Cipta Kerja.
Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, persyaratan hak milik atas sarusun diberikan kepada lima golongan.
Kelima golongan yang disebutkan dalam ketentuan tersebut yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), Badan Hukum Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.