Nah, dengan Hak Milik akan menarik WNA untuk tinggal dan sekaligus bekerja di Indonesia. Pada akhirnya mereka butuh hunian, dan akan berinvestasi (membelinya).
Hak Milik yang diberikan ini adalah ruang dari sarusun (apartemen), sementara tanahnya masih milik bersama.
"Jadi, orang asing boleh beli apartemen tanpa tanah. Karena, bagi orang asing tanah nggak penting, yang penting apartemen," kata Sofyan menjawab Kompas.com.
Baca juga: UUCK Perluas Hak Milik Apartemen, Ibarat Menjual Langit kepada Asing
Lantas, apakah dengan perluasan hak kepemilikan atas sarusun menjadi Hak Milik ini dapat menarik minat WNA membeli properti di Indonesia?
Co-founder Invest Islands Kevin Deisser punya pendapat sendiri. Menurutnya amandemen hak kepemilikan apartemen bagi WNA ini akan berdampak pada pasar properti Indonesia, terlebih reputasi negara secara umum.
"Perubahan hukum ini perlu dilihat sebagai langkah besar ke arah yang lebih baik," kata Kevin.
Dia melanjutkan, modernisasi terhadap UUPA Nomor 5 Tahun 1960 berdampak besar terhadap pasar Indonesia.
Pasar akan mengalami perkembangan pesat sehingga dapat memikat lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia dibandingkan negara Asia lainnya seperti Singapura dan Malaysia.
Selain itu, pada saat negara-negara seperti Amerika Serikat, China, dan Inggris terlihat menutup diri, Pemerintah Indonesia justru mengambil langkah dengan perspektif global.
"Ini sangatlah menggembirakan," cetus Kevin yang memiliki perusahaan dengan basis bisnis di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: UU Cipta Kerja Perluas Kepemilikan WNA Atas Apartemen Menjadi Hak Milik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.