Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2020, 09:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Diizinkannya warga negara asing (WNA) membeli apartemen dengan status Hak Milik untuk satuan rumah susun (sarusun) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja disambut gembira pelaku bisnis properti Tanah Air.

Kebijakan ini dianggap sebagai “angin segar” untuk memperbesar pasar apartemen yang merosot tajam selama masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Direktur Utama Li Realty Ali Hanafia Lijaya berpendapat, payung hukum ini sudah terlambat jika dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Bahkan, Singapura berani memberikan hak Freehold Estate dan Leasehold Estate untuk pembelian apartemen oleh WNA.

Freehold Estate adalah tanah yang dipegang hak atas tanahnya oleh seseorang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Terdapat dua jenis freehold estate, yaitu yang dapat diwariskan dan yang berlaku hanya sebatas seumur hidupnya.

Baca juga: Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di Indonesia

Sementara leasehold estate adalah tanah yang jangka waktunya ditentukan, umumnya 99 tahun atau 999 tahun.

“Namun, dengan adanya undang-undang ini masih lebih baik daripada tidak ada. Paling tidak akan memberikan kepercayaan WNA yang ingin memiliki hunian dan berinvestasi properti di Indonesia,” kata Ali dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Menurut Ali, jika pemerintah ingin WNA berinvestasi di Indonesia, maka contohlah Singapura.

Pemerintah Singapura secara aktif mendorong masuknya investasi asing ke negaranya salah satunya adalah dengan cara mempermudah kepemilikan rumah susun bagi orang asing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+