Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UUCK Perluas Hak Milik Apartemen, Ibarat Menjual Langit kepada Asing

Kompas.com - 19/10/2020, 09:16 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Diizinkannya warga negara asing (WNA) membeli apartemen dengan status Hak Milik untuk satuan rumah susun (sarusun) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja disambut gembira pelaku bisnis properti Tanah Air.

Kebijakan ini dianggap sebagai “angin segar” untuk memperbesar pasar apartemen yang merosot tajam selama masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Direktur Utama Li Realty Ali Hanafia Lijaya berpendapat, payung hukum ini sudah terlambat jika dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Bahkan, Singapura berani memberikan hak Freehold Estate dan Leasehold Estate untuk pembelian apartemen oleh WNA.

Freehold Estate adalah tanah yang dipegang hak atas tanahnya oleh seseorang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Terdapat dua jenis freehold estate, yaitu yang dapat diwariskan dan yang berlaku hanya sebatas seumur hidupnya.

Baca juga: Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di Indonesia

Sementara leasehold estate adalah tanah yang jangka waktunya ditentukan, umumnya 99 tahun atau 999 tahun.

“Namun, dengan adanya undang-undang ini masih lebih baik daripada tidak ada. Paling tidak akan memberikan kepercayaan WNA yang ingin memiliki hunian dan berinvestasi properti di Indonesia,” kata Ali dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Menurut Ali, jika pemerintah ingin WNA berinvestasi di Indonesia, maka contohlah Singapura.

Pemerintah Singapura secara aktif mendorong masuknya investasi asing ke negaranya salah satunya adalah dengan cara mempermudah kepemilikan rumah susun bagi orang asing.

Juga pajak transaksi yang tidak tinggi. Tidak heran jika apartemen di Singapura, kata Ali, banyak dibeli orang asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Lantas apakah dengan dilegalkannya Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMSRS) bagi WNA, orang asing langsung berbondong-bondong beli apartemen di Indonesia?

Ini tidak seperti makan cabai langsung pedes. WNA pasti wait and see juga. Apa benar peraturannya begitu? Bagaimana situasi politik dan keamanan di Indonesia?

"Apakah ada masalah jika mereka ingin jual kembali? Banyak hal yang akan mereka pertimbangkan untuk sampai pada keputusan berinvestasi,” ujar Ali.

Di samping itu, lanjut Ali, agar WNA tertarik beli apartemen, para pengembang harus melakukan berbagai inovasi.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau