Oleh karena itu, studi kelayakannya harus tepat, terutama WNA dari negara mana yang disasar dan seberapa besar kemampuannya?
Ali mengatakan, masyarakat tidak perlu takut kalau orang asing membeli apartemen berstatus HMSRS akan mendongkrak harga properti gila-gilaan.
Walau keran pemilikan apartemen WNA dibuka, tetapi aturan-aturan yang ada tetap membatasi.
Bahwa WNA yang dapat membeli apartemen itu adalah WNA yang berkedudukan di Indonesia yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi, serta memiliki izin tinggal di Indonesia.
Terlebih lagi, ada batasan harga sesuai daerah masing-masing jika WNA ingin beli apartemen. Apartemen yang dibeli pun harus dari primary market (apartemen baru yang dipasarkan pengembang).
"Dengan demikian, marketnya tidak terlalu besar. Yang kita jual itu hanya langit (unit apartemen), sementara tanahnya tetap Hak Guna Bangunan. Jadi mengapa mesti takut?” imbuh dia.
Pada saat ekonomi sedang krisis ini, Ali mengusulkan pembatasan-pembatasan tersebut dibuka saja.
Toh, tenaga kerja asing juga sudah berkurang atau kembali ke negaranya masing-masing. Jadi percuma dibatasi.
Menurut dia, pemerintah jangan setengah-setengah bila ingin menarik orang asing investasi properti di Indonesia.
"Untuk saat ini, sebaiknya dibuka lebih lebar sampai kuota tertentu, jika membeludak baru dibatasi," tuntas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.