JAKARTA, KOMPAS.com - Diizinkannya warga negara asing (WNA) membeli apartemen dengan status Hak Milik untuk satuan rumah susun (sarusun) dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja disambut gembira pelaku bisnis properti Tanah Air.
Kebijakan ini dianggap sebagai “angin segar” untuk memperbesar pasar apartemen yang merosot tajam selama masa pandemi Covid-19.
Meski demikian, Direktur Utama Li Realty Ali Hanafia Lijaya berpendapat, payung hukum ini sudah terlambat jika dibandingkan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.
Bahkan, Singapura berani memberikan hak Freehold Estate dan Leasehold Estate untuk pembelian apartemen oleh WNA.
Freehold Estate adalah tanah yang dipegang hak atas tanahnya oleh seseorang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Terdapat dua jenis freehold estate, yaitu yang dapat diwariskan dan yang berlaku hanya sebatas seumur hidupnya.
Baca juga: Hak Pakai Apartemen Dianggap Menghambat WNA Bekerja di Indonesia
Sementara leasehold estate adalah tanah yang jangka waktunya ditentukan, umumnya 99 tahun atau 999 tahun.
“Namun, dengan adanya undang-undang ini masih lebih baik daripada tidak ada. Paling tidak akan memberikan kepercayaan WNA yang ingin memiliki hunian dan berinvestasi properti di Indonesia,” kata Ali dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Menurut Ali, jika pemerintah ingin WNA berinvestasi di Indonesia, maka contohlah Singapura.
Pemerintah Singapura secara aktif mendorong masuknya investasi asing ke negaranya salah satunya adalah dengan cara mempermudah kepemilikan rumah susun bagi orang asing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.