Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Skema Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah HGU

Kompas.com - 28/08/2020, 12:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Tiga sengketa tanah 

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Hary Sudwijanto mengatakan, apabila sengketa dibiarkan maka akan menimbulkan gangguan keamanan.

Baca juga: Lima Sengketa Tanah yang Dianggap Hambat Pembangunan di Sumatera Utara

Hary mengatakan di Sumatera Utara, terdapat tiga sengketa pertanahan yakni di lokasi yakni eks HGU PT Perkebunan Nusantara II, Sei Mencirim, serta Simalingkar.

Dia mengklaim saat ini sudah ada skema penyelesaian sengketa di tiga lokasi itu.

Direktur Utama PTPN II, Marisi Butar-Butar menuturkan, luas area PTPN II adalah 102.169,98 hektar.

Dari total luas tersebut, lahan seluas 91.341,76 sudah bersertifikat sedangkan 10.828,22 sisanya sedang dimohonkan perpanjangan.

Menurut Marisi, perkara hukum di pengadilan ada sekitar 200 perkara, di mana untuk perkara Tata Usaha Negara ada sebanyak 21 perkara serta perkara perdata ada 122 perkara.

Meski begitu, dia menyatakan pihaknya sedang mengupayakan penyelesaian sengketa di lokasi tersebut.

"Perlu diketahui, selain melalui pengadilan, untuk mengupayakan penyelesaian sengketa, kami juga memberikan tali asih dan ganti rugi kebun kepada masyarakat," kata Marisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau