KOMPAS.com - Biaya pecah sertifikat tanah perlu dipersiapkan masyarakat sebelum mulai mengurusnya di Kantor Pertanahan (Kantah).
Cara mengetahui biaya untuk pecah sertifikat tanah yaitu dengan mengakses laman Kementerian ATR/BPN pada menu layanan pertanahan pemecahan.
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Dengan komponen tarifnya mencakup pengukuran dan pendaftaran tanah.
Contohnya, ada dua bidang dengan luas masing-masing 600 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan hasil simulasi di laman Kementerian ATR/BPN, total biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dibayarkan ke Kantah sebesar Rp 500.000, dengan rincian pengukuran Rp 400.000 dan pendaftaran Rp 100.000.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah
Contoh lainnya, terdapat tiga bidang dengan luas masing-masing 700 meter persegi untuk penggunaan non-pertanian di Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil simulasi di laman Kementerian ATR/BPN, total biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dibayarkan ke Kantah sebesar Rp 954.000, dengan rincian pengukuran Rp 804.000 dan pendaftaran Rp 150.000.
Berikut berkas persyaratan yang perlu dibawa saat mengurus pecah sertifikat tanah di Kantah:
Baca juga: Pecah Sertifikat Ditangguhkan jika Developer Belum Serahkan Fasum-Fasos
Masih merujuk laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian proses pecah sertifikat tanah di Kantah selama 15 hari kerja sejak berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.