Sehingga, Herman meminta agar Pemerintah agar merevisi aturan tersebut.
Senada dengan Herman, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Stefanus Ridwan aturan mengenai PPPSRS tidak cocok diaplikasikan pada apartemen komersial, bahkan untuk pengembangan properti berkonsep mixed use.
"Saya kira perlu dipertimbangkan untuk undang-undang rusun tidak cocok sama sekali dengan situasi gedung-gedung bertingkat yang sekarang ada," kata Stefanus.
Ini karena, dalam satu pengembangan terdapat beberapa fungsi seperti perkantoran, pusat belanja, hingga hunian dalam satu kawasan.
Baca juga: Pergub P3SRS Batasi Kewenangan Pengembang
Untuk hal ini, Herman menyarankan agar pengaturan mengenai hak suara dapat dipecah berdasarkan fungsi tiap properti.
Dengan demikian, dalam satu kawasan pengembangan mixed use terdapat beberapa PPRS sesuai fungsi penggunaan properti.
"Antara satu jenis dan lain-lain harus diatur masing-masing dan juga diatur harmonisasinya antara berbagai fungsi tersebut," tutur Herman.
Menanggapi hal ini, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung menuturkan, Permen mengenai PPPSRS merupakann turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
"Kalau nanti di dalam review akan dilakukan justifikasi dengam market friendly kami akan sesuaikan sesuai dengan tataran aturan market friendly, tapi tidak mengorbankan perlindungan kepada konsumen," kata Yusuf.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.