Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Dianggap Masih Enggan Membentuk P3SRS

Kompas.com - 20/01/2017, 15:47 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) masih menjadi masalah yang menghinggapi rumah susun (rusun) di Jakarta.

Pasalnya, pengelola atau pengembang cenderung enggan membentuk P3SRS. Padahal itu merupakan amanat Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Karena memang nggak ada konsekuensinya dan UU juga nggak memberikan hukuman kepada pengelola atau pengembang yang tidak mau membentuk P3SRS. Jadi mereka tidak bisa dihukum apa-apa," kata Ketua Asosiasi Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji, kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2017).

Pasal 75 UU Nomor 20 tahun 2011 tersebut menyatakan, pembentukan P3SRS hanya bisa dilakukan oleh pihak pengelola atau pengembang dan tak bisa dilakukan oleh penghuni.

Sementara menurut Ibnu hal itu bertentangan dengan pasal 74 ayat 1 bahwa penghuni rumah susun (rusun) wajib membentuk P3SRS.

Ibnu bersama dengan Aperssi mengaku telah melakukan berbagai hal agar P3SRS bisa terbentuk sesuai dengan UU yang ada.

Aperssi pun telah memohon Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal tersebut tahun lalu.

Hasilnya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan PK, bukan secara keseluruhan.

"Semua sudah diupayakan oleh Aperssi, berkali-kali, tetapi sekali lagi ini persoalannya SDM di pemerintah seperti apa. Mereka sudah tahu lah persoalan ini karena bolak-balik dilaporkan dan saya khawatir jangan-jangan pemerintah nggak berdaya di depan pengembang," keluh Ibnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com