Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub P3SRS Batasi Kewenangan Pengembang

Kompas.com - 01/03/2019, 16:36 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penghuni dan pemilik apartemen kini dapat bernafas lega. Mereka tak perlu lagi khawatir harus berdebat dengan pengelola yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, bisa menjadi aspirin bagi pemilik dan penghuni yang kerap pusing setiap kali berhadapan dengan pengelola apartemen.

Mulai dari penentuan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif dasar listrik dan air, hingga dualisme P3SRS. 

Dengan demikian, "kekuasaan" atau kewenangan pengembang menjadi terbatas, karena operasionalisasi apartemen bisa dilakukan secara swakelola.

Keberadaan Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS yang telah terbit sejak tahun lalu.

"Kalau P3SRS (yang baru nanti) adalah swakelola. Orang-orangnya ya seperti di RT/RW," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2/2019).

Baca juga: Ombudsman DKI: Banyak Permainan dalam Pengelolaan Apartemen

Sejak terbentuk pada Februari 2018 lalu, Ombudsman Jakarta Raya telah mendapat ratusan laporan dari penghuni apartemen di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.

Laporan tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam 20 jenis laporan karena besarnya jumlah yang masuk.

"Kalau kami terima semua, kasihan tim verifikator kami. Makanya kami kelompokkan," sebut Teguh.

Salah satu laporan yang masuk yakni soal konflik antara penghuni dengan pengelola apartemen terkait ketidakmampuan penghuni apartemen dalam membayar IPL tinggi.

Dari pengakuan penghuni, sebut Teguh, mereka sedang sakit sehingga uang yang seharusnya digunakan untuk membayar IPL, dialihkan sementara untuk membiayai pengeobatan.

Namun, alih-alih menerima alasan, pengelola apartemen justru mematikan aliran listrik unit apartemen itu.

"Dia (penghuni itu) tidak bisa bicara dengan P3SRS karena orangnya-orangnya pengembang," ungkap Teguh.

Banyaknya "orang-orang suruhan" pengembang dalam sistem kepengurusan P3SRS dimungkinkan karena sebelum Pergub baru terbit, belum diatur sistem one man one vote.

Artinya, meski memiliki unit apartemen lebih dari satu, suara mereka tetap dihitung satu  karena dimiliki satu nama.

"Nah Pergub 132 ini sudah bagus untuk P3SRS nanti. harapannya swakelola ini bisa kemudian mendorong tarif lebih murah, at cost, misalnya tarif pemeliharaan lingkungan ini sesuai dengan pengeluaran. Ada transparansi," ucap Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com