Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal PPPSRS, Pengembang Minta Aturan "One Man One Vote" Direvisi

Dalam Permen disebutkan, pemilik rusun atau apartemen hanya mempunyai satu suara walaupun jumlah properti dalam satuan rumah susun yang dimiliki lebih dari satu unit.

Ketentuan tersebut dinilai tidak adil khususnya bagi pemilik apartemen komersial karena banyak orang yang memiliki unit lebih dari satu.

Herman menganggap, aturan ini bukan hanya merugikan pemilik apartemen, namun juga pengembang.

"Ini kami rasa sebagai pembeli kami merasa ada kelemahan di mana ada ketidakadilan dalam pelaksanaan pengelolaan apartemen atau unit strata," ujar Herman saat diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Herman mengatakan aturan pemilik properti yang hanya mempunyai satu suara dalam saturan rusun bisa diterapkan dalam pengembangan rumah susun sewa (rusunawa) atau rumah susun sederhana milik (rusunami).

Ketentuan itu bisa diterapkan di rusunawa maupun rusunami karena seluruh unit yang ada memiliki ukuran yang sama.

Sedangkan pada apartemen komersial, unit hunian yang ditawarkan memiliki luasan atau nilai yang berbeda.

Hal yang sama juga terjadi dengan konsumen yang memiliki apartemen lebih dari satu unit dan hanya mempunyai satu hak suara.

"Kami merasa orang yang punya unit lebih besar dia punya unit 300 meter dia bayar service charge berdasakan luas, masak suaranya dianggap sama dengan orang yang punya unit cuma 50 meter persegi," kata Herman.

Sehingga, Herman meminta agar Pemerintah agar merevisi aturan tersebut.

"Saya kira perlu dipertimbangkan untuk undang-undang rusun tidak cocok sama sekali dengan situasi gedung-gedung bertingkat yang sekarang ada," kata Stefanus.

Ini karena, dalam satu pengembangan terdapat beberapa fungsi seperti perkantoran, pusat belanja, hingga hunian dalam satu kawasan.

Untuk hal ini, Herman menyarankan agar pengaturan mengenai hak suara dapat dipecah berdasarkan fungsi tiap properti.

Dengan demikian, dalam satu kawasan pengembangan mixed use terdapat beberapa PPRS sesuai fungsi penggunaan properti.

"Antara satu jenis dan lain-lain harus diatur masing-masing dan juga diatur harmonisasinya antara berbagai fungsi tersebut," tutur Herman.

Menanggapi hal ini, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung menuturkan, Permen mengenai PPPSRS merupakann turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

"Kalau nanti di dalam review akan dilakukan justifikasi dengam market friendly kami akan sesuaikan sesuai dengan tataran aturan market friendly, tapi tidak mengorbankan perlindungan kepada konsumen," kata Yusuf.

https://properti.kompas.com/read/2020/07/23/202052521/soal-pppsrs-pengembang-minta-aturan-one-man-one-vote-direvisi

Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banjarnegara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Berita
[POPULER PROPERTI] Mei 2024, Tol Betung-Tempino-Lencir Mulai Dibangun

[POPULER PROPERTI] Mei 2024, Tol Betung-Tempino-Lencir Mulai Dibangun

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke