Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2019, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Para penghuni dan pemilik apartemen kini dapat bernafas lega. Mereka tak perlu lagi khawatir harus berdebat dengan pengelola yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, bisa menjadi aspirin bagi pemilik dan penghuni yang kerap pusing setiap kali berhadapan dengan pengelola apartemen.

Mulai dari penentuan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif dasar listrik dan air, hingga dualisme P3SRS. 

Dengan demikian, "kekuasaan" atau kewenangan pengembang menjadi terbatas, karena operasionalisasi apartemen bisa dilakukan secara swakelola.

Keberadaan Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS yang telah terbit sejak tahun lalu.

"Kalau P3SRS (yang baru nanti) adalah swakelola. Orang-orangnya ya seperti di RT/RW," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2/2019).

Baca juga: Ombudsman DKI: Banyak Permainan dalam Pengelolaan Apartemen

Sejak terbentuk pada Februari 2018 lalu, Ombudsman Jakarta Raya telah mendapat ratusan laporan dari penghuni apartemen di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.

Laporan tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam 20 jenis laporan karena besarnya jumlah yang masuk.

"Kalau kami terima semua, kasihan tim verifikator kami. Makanya kami kelompokkan," sebut Teguh.

Salah satu laporan yang masuk yakni soal konflik antara penghuni dengan pengelola apartemen terkait ketidakmampuan penghuni apartemen dalam membayar IPL tinggi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+