JAKARTA, KOMPAS.com - Para penghuni dan pemilik apartemen kini dapat bernafas lega. Mereka tak perlu lagi khawatir harus berdebat dengan pengelola yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Pasalnya, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, bisa menjadi aspirin bagi pemilik dan penghuni yang kerap pusing setiap kali berhadapan dengan pengelola apartemen.
Mulai dari penentuan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tarif dasar listrik dan air, hingga dualisme P3SRS.
Dengan demikian, "kekuasaan" atau kewenangan pengembang menjadi terbatas, karena operasionalisasi apartemen bisa dilakukan secara swakelola.
Keberadaan Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS yang telah terbit sejak tahun lalu.
"Kalau P3SRS (yang baru nanti) adalah swakelola. Orang-orangnya ya seperti di RT/RW," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada Kompas.com, Jumat (1/3/2/2019).
Baca juga: Ombudsman DKI: Banyak Permainan dalam Pengelolaan Apartemen
Sejak terbentuk pada Februari 2018 lalu, Ombudsman Jakarta Raya telah mendapat ratusan laporan dari penghuni apartemen di seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi.
Laporan tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam 20 jenis laporan karena besarnya jumlah yang masuk.
"Kalau kami terima semua, kasihan tim verifikator kami. Makanya kami kelompokkan," sebut Teguh.
Salah satu laporan yang masuk yakni soal konflik antara penghuni dengan pengelola apartemen terkait ketidakmampuan penghuni apartemen dalam membayar IPL tinggi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.