JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang baru diterbitkan Kementerian PUPR beserta Pemprov DKI dinilai memberikan langkah pasti dalam pengelolaan rumah susun.
Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 tentang P3SRS dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, selama ini banyak pemilik apartemen yang justru mengeluh. Mereka membeli unit apartemen namun seakan tidak memiliki seutuhnya.
"Kami melihat selama ini hak pemilik rusun terabaikan. Kemudian yang jadi masalah dampaknya anda memiliki apartemen, tinggal di situ, tapi anda seakan masih dijajah, tidak memiliki kebebasan seperti tinggal di rumah sendiri. Ini yang jadi masalah," tutur Teguh dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Baca juga: Ombudsman DKI Terima 20 Laporan Maladministrasi Tata Kelola Rusun
Persoalan tersebut, misalnya, terkait penetapan kenaikan tarif service charge, monopoli bidang bersama, hingga kenaikan tarif dasar listrik dan air yang melebihi ketentuan PLN dan PDAM.
Sebagai contoh, ada pengelola apartemen di Bogor yang menjual air kepada penghuni apartemen.
Bila merujuk aturan, penjualan air memang dimungkinkan dilakukan oleh swasta dengan catatan harus memiliki izin sistem penyediaan air minum (SPAM).
Namun yang terjadi, air tersebut rupanya dibeli pengelola dari perusahaan daerah air minum (PDAM).
Ironisnya, air yang diperoleh dari PDAM dibeli dengan harga murah, namun dijual kembali dengan harga selangit kepada penghuni apartemen.
"Misalnya orang Bogor beli tarif Rp 2.700, tapi mereka minta di bawah itu. dan mereka jual ke penghuni sekitar Rp 9.700," ujarnya.
Lewat aturan baru tersebut, pemerintah semakin memberikan kepastian atas hak-hak pemilik unit apartemen dalam mengelola unit yang mereka miliki.
"Berarti, ini buktikan negara bisa hadir dalam memberikan kemampuan swakelola khususnya pemilik rusun," tuntas Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.