Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bikin Sertifikat, Pahami Dulu Aturan Patok Tanah

Kompas.com - 02/07/2025, 10:20 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPatok tanah merupakan salah satu elemen penting bagi pemilik tanah untuk mengetahui batas luasan lahannya.

Tak hanya itu, pemasangan penanda batas itu juga menjadi tahapan sebelum melakukan pendaftaran tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Harison Mocodompis menjelaskan mengenai aturan patok tanah kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).

"Jika bicara mengenai patok tanah, ini tidak lepas dari kewajiban pemilik tanah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 17 ayat 1," ucap Harison.

Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan?menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.

Sebagai syarat pertama dalam pendaftaran tanah pertama kali pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 ayat 19 A (1).

Baca juga: Tak Berlaku 2026, Kenali Girik, Letter C, dan Verponding

Aturan tesebut menyebutkan bahwa pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.

Ketentuan patok berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah sebagai berikut:

Ukuran patok tanah

Untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut (memilih salah satu):

  • Pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter. Selebihnya 20 sentimeter diberi tutup dan dicat merah.
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dan bergaris tengah 5 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter dicat merah.
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 100 sentimeter dengan lebar kayu 7,5 sentimeter. Kemudian, dimasukkan ke dalam tanah 80 sentimeter dan selebihnya 20 sentimeter di permukaan bercat merah.
  • Khusus untuk daerah rawa, panjang kayu sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar 10 sentimeter. Lalu dimasukkan ke dalam tanah 1 meter, sedangkan sisanya yang muncul di permukaan dicat merah. Kira-kira 0,2 meter dari ujung bawah, terlebih dulu dipasang dua potong kayu sejenis dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,70 meter berbentuk salib.
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen yang besarnya sekurang kurangnya 0,20 meter x 0,20 meter dan tinggi 0,40 meter yang setengahnya dimasukkan ke dalam tanah. Tugu dari beton, batu kali atau granit dipahat sekurang- kurangnya sebesar 0,10 meter persegi dan panjang 0,50 meter. Lalu 0,40 meter dimasukkan ke dalam tanah, dengan ketentuan bahwa apabila tanda batas itu terbuat dari beton di tengah-tengahnya dipasang paku atau besi.

Selanjutnya, untuk bidang tanah yang luasnya lebih dari 10 hektar, dipergunakan tanda-tanda batas sebagai berikut:

  • Pipa besi panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter bergaris tengah sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Kemudian dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan selebihnya diberi tutup besi dan dicat merah.
  • Besi balok dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan lebar sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Lalu, dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan pada bagian yang muncul di atas tanah dicat merah.
  • Kayu besi, bengkirai, jati dan kayu lainnya yang kuat dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dengan lebar kayu 10 sentimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan sekitar 20 sentimeter dari ujung bawah, dipasang 2 potong kayu sejenis yang merupakan salib. Dengan ukuran sekurang-kurangnya 0,05 meter x 0,05 meter x 0,7 meter dan pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah.
  • Tugu dari batu bata atau batako yang dilapisi dengan semen atau beton yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 meter x 0,30 meter dari tinggi sekurang-kurangnya 0,60 meter. Berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-kurangnya berukuran 0,70 meter x 0,70 meter x 0,40 meter.
  • Pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 meter dan diameter sekurang-kurangnya 10 sentimeter. Dimasukkan ke dalam tanah 1 meter dan yang muncul di atas tanah diberi cat merah.

Apabila ada perbedaan bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana ketentuan-ketentuan di atas karena menyesuaikan dengan kondisi di lokasi, maka ditentukan dengan keputusan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau