Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Apartemen Harus Tahu Tata Cara Pembentukan P3SRS

Kompas.com - 09/04/2020, 20:34 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap rumah susun (rusun) atau lebih dikenal awam sebagai apartemen perlu dikelola sesuai dengan hak dan kewajiban pemilik atau penghuni.

Untuk itu, setiap rusun dan apartemen sebaiknya dikelola oleh perhimpunan atau badan hukum.

Praktisi Rusun Maharani mengatakan, pengelolaan satuan rumah susun (sarusun) diserahkan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS/P3SRS).

Nantinya, pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti perizinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS.

Namun, jika pengembang masih memiliki sarusun yang belum terjual, maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun tetapi sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota.

Lalu bagaimana pembentukan perhimpunan ini?

"Tata cara pembentukan P3SRS diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," kata Maharani kepada Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Maharani yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Utama Kementerian PUPR ini melanjutkan, aturan tersebut adalah Permen PUPR Nomor 23/PRT/M/2018 Tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.

Baca juga: Jangan Salah, Kenali Jenis-jenis Rusun

Dalam Permen tersebut, pemilik sarusun wajib membentuk P3SRS yang dilakukan paling lambat sebelum masa transisi berakhir atau paling lambat selama satu tahun sejak penyerahan pertama kali sarusun kepada pemilik.

Selain itu, pemilik sarusun juga wajib memfasilitasi adanya ruang rapat dan kelengkapannya, data kepemilikan, serta dukungan administrasi.

Tak hanya itu, Permen tersebut juga mengatur agar pemilik srusun memberikan sosialisasi mengenai pembentukan perhimpunan kepada pemilik.

Pembentukan P3SRS

Sebelum perhimpunan dibentuk, pemilik sarusun memfasilitasi pembentukan panitia musyawarah.

Anggotanya merupakan pemilik dan wakil pengembang dan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, serta empat orang anggota.

Adapun tugasnya adalah menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah. Kemudian menyusun rancangan tata tertib, rancangan anggaran dasar dan rumah tangga, serta rancangan program kerja pengurus.

Tak hanya itu, panitia musyawarah juga bertugas melakukan konsultasi dengan instansi teknis pemerintah daerah, menyelenggarakan musyawarah, mempertanggungjawabkan hasil musyawarah, dan melaporkan hasilnya kepada instansi daerah.

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Ini Tips Membeli Apartemen

Akan tetapi, dalam ketentuan tersebut, pimpinan musyawarah tidak dapat menjadi calon pengurus maupun pengawas P3SRS. Masa tugasnya pun berakhir setelah terpilihnya pengurus dan pengawas P3SRS.

Dalam musyawarah, pengawas dan pengurus perhimpunan dipilih oleh peserta yang merupakan perseorangan yang menjadi wakil pemilik unit sarusun serta salah satu anggota pengurus badan hukum.

Putusan musyawarah dianggap sah bila memenuhi kuorum dengan dohadiri lebih dari 10 persen jumlah pemilik sarusun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com