Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 09/04/2020, 10:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatkanya harga properti di kota-kota besar membuat alternatif hunian seperti rumah susun (rusun) mulai diminati.

Namun tidak semua bangunan bertingkat di Indonesia bisa dikategorikan sebagai rusun.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, pengertian rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik secara horisontal maupun vertikal.

Selain itu, rusun merupakan satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapid dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Baca juga: Rusun, Solusi Merumahkan Warga Jakarta

Menurut Praktisi Rusun Maharani, sistem kepemilikan rusun di Indonesia ada dua. Pertama kepemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari.

Kedua kepemilikan bersama atas tanah, benda, dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun.

"Meskipun kita terkesan hanya memiliki unit satuan saja, namun kita tetap ikut serta memiliki tanah, benda, dan bagian bersama yang besarnya dicantumkan dalam kolom Nilai Perbandingan Proposional (NPP) di Sertipikat Hak Milik (SHM) Satuan Rusun (Sarusun)," ujar Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Maharani yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Utama Kementerian PUPR ini melanjutkan, di Indonesia dikenal beberapa jenis rusun, yakni Rusun Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli.

Lalu Rusun Khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, misalnya korban bencana, daerah perbatasan, pondok pesantren.

Selanjutnya terdapat Rusun Komersil atau apartemen yang dibangun untuk dijual ke konsumen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+