Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Kenali Jenis-jenis Rusun

Kompas.com - 09/04/2020, 10:20 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatkanya harga properti di kota-kota besar membuat alternatif hunian seperti rumah susun (rusun) mulai diminati.

Namun tidak semua bangunan bertingkat di Indonesia bisa dikategorikan sebagai rusun.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, pengertian rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik secara horisontal maupun vertikal.

Selain itu, rusun merupakan satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapid dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Baca juga: Rusun, Solusi Merumahkan Warga Jakarta

Menurut Praktisi Rusun Maharani, sistem kepemilikan rusun di Indonesia ada dua. Pertama kepemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari.

Kedua kepemilikan bersama atas tanah, benda, dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun.

"Meskipun kita terkesan hanya memiliki unit satuan saja, namun kita tetap ikut serta memiliki tanah, benda, dan bagian bersama yang besarnya dicantumkan dalam kolom Nilai Perbandingan Proposional (NPP) di Sertipikat Hak Milik (SHM) Satuan Rusun (Sarusun)," ujar Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Maharani yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Utama Kementerian PUPR ini melanjutkan, di Indonesia dikenal beberapa jenis rusun, yakni Rusun Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli.

Lalu Rusun Khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, misalnya korban bencana, daerah perbatasan, pondok pesantren.

Selanjutnya terdapat Rusun Komersil atau apartemen yang dibangun untuk dijual ke konsumen.

Jenis rusun ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas. Untuk mendapatkannya, konsumen rusun ini tidak mendapatkan bantuan dan kemudahan oleh pemerintah.

Terakhir ada Rusunawa atau rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang menghuni secara sewa.

Ilustrasi rusunawaKementerian PUPR Ilustrasi rusunawa
Dia menambahkan, jika rusun telah memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), maka peran pengembang sudah tidak ada lagi.

Nantinya, pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti perijinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS.

Apabila pengembang masih memiliki sarusun yang belum terjual, maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun tetapi sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota PPPSRS.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau