Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Salah, Kenali Jenis-jenis Rusun

Namun tidak semua bangunan bertingkat di Indonesia bisa dikategorikan sebagai rusun.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, pengertian rusun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik secara horisontal maupun vertikal.

Selain itu, rusun merupakan satuan yang dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapid dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Menurut Praktisi Rusun Maharani, sistem kepemilikan rusun di Indonesia ada dua. Pertama kepemilikan perorangan atas unit satuan rusun yang menjadi milik dan dihuni setiap hari.

Kedua kepemilikan bersama atas tanah, benda, dan bagian bersama dalam satu lingkungan rusun.

"Meskipun kita terkesan hanya memiliki unit satuan saja, namun kita tetap ikut serta memiliki tanah, benda, dan bagian bersama yang besarnya dicantumkan dalam kolom Nilai Perbandingan Proposional (NPP) di Sertipikat Hak Milik (SHM) Satuan Rusun (Sarusun)," ujar Maharani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Maharani yang kini menjabat sebagai Widyaiswara Utama Kementerian PUPR ini melanjutkan, di Indonesia dikenal beberapa jenis rusun, yakni Rusun Umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki keterbatasan daya beli.

Lalu Rusun Khusus yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan khusus, misalnya korban bencana, daerah perbatasan, pondok pesantren.

Selanjutnya terdapat Rusun Komersil atau apartemen yang dibangun untuk dijual ke konsumen.

Jenis rusun ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke atas. Untuk mendapatkannya, konsumen rusun ini tidak mendapatkan bantuan dan kemudahan oleh pemerintah.

Terakhir ada Rusunawa atau rumah susun sewa yang diperuntukkan bagi masyarakat yang menghuni secara sewa.

Nantinya, pengelolaan rusun, dokumen pendukung seperti perijinan, pemilikan dan pertelaan serta akta pemisahan harus diserahkan kepada PPPSRS.

Apabila pengembang masih memiliki sarusun yang belum terjual, maka kedudukannya bukan lagi sebagai pelaku pembangunan rusun tetapi sebagai pemilik sarusun yang menjadi anggota PPPSRS.

Selain itu, hak guna bangunan (NGB) juga harus diganti atas nama seluruh pemilik sarusun.

"Serta perpanjangan dilakukan oleh Pengurus PPPSRS berdasarkan surat kuasa, biaya perpanjangan HGB ditanggung bersama berdasarkan NPP," kata dia.

Maharani mengungkapkan, prinsip perlakukan yuridis SHM Sarusun sama dengan hak atas tanah dibawahnya.

Ini artinya, pemilik SHM sarusun merupakan orang yang memenuhi syarat untuk memiliki hak atas tanah di bawahnya.

Namun jika hak atas tanahnya bukan hak pakai, maka SHM sarusun tersebut tidak dapat dimiliki oleh orang asing.

"Karena menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, hanya Hak Pakailah yang dapat dimiliki oleh orang asing," ujar Maharani.

https://properti.kompas.com/read/2020/04/09/102018121/jangan-salah-kenali-jenis-jenis-rusun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar