JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mencegah percepatan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam PMK pasal 13 tercantum pembatasan sejumlah kegiatan, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Lalu, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Baca juga: Ini Rincian Moda Transportasi yang Diizinkan Operasi Selama PSBB
Pada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, terdapat beberapa pengecualian untuk supermarket, minimarket, pasar, maupun toko penjualan obat-obatan.
Lalu, hotel atau beberapa fasilitas umum yang dijadikan tempat karantina tenaga medis Covid-19 juga menjadi pengecualian pemberlakuan PSBB.
Namun, pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian fasilitas umum yang masih bsia beroperasi sebagaimana tercantum pada pasal 13 tersebut:
a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.