JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penanganan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Adapun pelaksanaan PSBB tercantum dalam pasal 13 meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Baca juga: Tangani Covid-19, Kementerian PUPR Realokasi Anggaran Rp 24,53 Triliun
Khusus moda transportasi yang dibatasi antara lain, transportasi yang mengangkut penumpang maupun barang.
Tetapi, ada pengecualian yang tercantum pada pembatasan transportasi jika moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi tetap berjalan, hendaknya memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.
Kemudian, moda transpotasi barang juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Adapun rincian isi dari pembatasan moda transportasi dalam aturan PSBB sebagai berikut:
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Transportasi yang mengangkut barang
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:
1) Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi
2) Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok
3) Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket