Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Moda Transportasi yang Diizinkan Operasi Selama PSBB

Kompas.com - 07/04/2020, 19:41 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

4) Angkutan untuk pengedaran uang

5) Angkutan BBM/BBG

6) Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

7) Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

8) Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya)

9) Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

10) Angkutan kapal penyeberangan

c. Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.

d. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau