Selain itu, hak guna bangunan (NGB) juga harus diganti atas nama seluruh pemilik sarusun.
"Serta perpanjangan dilakukan oleh Pengurus PPPSRS berdasarkan surat kuasa, biaya perpanjangan HGB ditanggung bersama berdasarkan NPP," kata dia.
Maharani mengungkapkan, prinsip perlakukan yuridis SHM Sarusun sama dengan hak atas tanah dibawahnya.
Ini artinya, pemilik SHM sarusun merupakan orang yang memenuhi syarat untuk memiliki hak atas tanah di bawahnya.
Namun jika hak atas tanahnya bukan hak pakai, maka SHM sarusun tersebut tidak dapat dimiliki oleh orang asing.
"Karena menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria, hanya Hak Pakailah yang dapat dimiliki oleh orang asing," ujar Maharani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.