Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Lembaga Terkait Air Minum dan Perumahan Dibubarkan, Ini Tanggapan Kementerian PUPR

Kompas.com - 21/07/2020, 17:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Menurutnya, fungsi pengembangan investasi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional tetap berjalan di bawah Direktorat (Ditjen) Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.

Baca juga: Proyek SPAM Regional Ir H Djuanda Ditargetkan Rampung Tahun 2023

Sedangkan lingkup operasional dan pembinaan teknis PDAM tingkat provinsi maupun kabupatan atau kota berada di bawah naungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau teknisnya di Kementerian PUPR di Ditjen Cipta Karya, aspek kelembagaannya ada di Kemendagri," kata Endra.

Sementara mengenai tim percepatan koordinasi pembangunan rumah susun, Endra mengatakan, kini sudah ada payungnya yakni menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga: Pemerintah Klaim Program Sejuta Rumah Kurangi Dampak Covid-19, Ini Reaksi Pengembang

Endra menjelaskan, di dalam PSN disebutkan keberadaan Program Satu Juta Rumah. Menurutnya untuk program rusun dilaksanakan oleh Pemerintah bersama dengan asosiasi pengembang perumahan.

"Jadi intinya untuk efisiensi, terutama efisiensi birokrasi. Supaya tidak tumpang tindih fungsi-fungsi yang sudah bisa ditangani struktural. Kedua, tidak menghilangkan fungsi, karena dia sudah digantikan oleh struktur permanen di dalam kementerian koordinator," tuntas Endra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com