Menurutnya, fungsi pengembangan investasi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional tetap berjalan di bawah Direktorat (Ditjen) Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.
Baca juga: Proyek SPAM Regional Ir H Djuanda Ditargetkan Rampung Tahun 2023
Sedangkan lingkup operasional dan pembinaan teknis PDAM tingkat provinsi maupun kabupatan atau kota berada di bawah naungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau teknisnya di Kementerian PUPR di Ditjen Cipta Karya, aspek kelembagaannya ada di Kemendagri," kata Endra.
Sementara mengenai tim percepatan koordinasi pembangunan rumah susun, Endra mengatakan, kini sudah ada payungnya yakni menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Pemerintah Klaim Program Sejuta Rumah Kurangi Dampak Covid-19, Ini Reaksi Pengembang
Endra menjelaskan, di dalam PSN disebutkan keberadaan Program Satu Juta Rumah. Menurutnya untuk program rusun dilaksanakan oleh Pemerintah bersama dengan asosiasi pengembang perumahan.
"Jadi intinya untuk efisiensi, terutama efisiensi birokrasi. Supaya tidak tumpang tindih fungsi-fungsi yang sudah bisa ditangani struktural. Kedua, tidak menghilangkan fungsi, karena dia sudah digantikan oleh struktur permanen di dalam kementerian koordinator," tuntas Endra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.