Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terganjal 5 Temuan BPK, Kementerian PUPR Gagal Dapatkan Opini WTP

Kompas.com - 15/07/2020, 14:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan, terdapat 5 pokok utama temuan dan tindaklanjut dari hasil pemeriksanaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) PUPR Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kelima pokok temuan tersebut juga yang membuat Kementerian PUPR gagal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kelima pokok temuan tersebut merupakan deretan dari daftar rinci 33 temuan BPK terhadap LK Kementerian PUPR yang terbagi dalam dua jenis temuan yakni, Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan.

Rinciannya, BPK menemukan sebanyak 15 temuan Sistem Pengendalian Internal di Kementerian PUPR dan 18 temuan Kepatuhan Perundang-undangan.

"Dari 33 temuan tadi, ada 5 yang utama yang menjadikan dasar pemberian opini LK Kementerian PUPR pada tahun 2018," ucap Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Pokok temuan BPK pertama adalah Penertiban Penatausahaan Persediaan di beberapa Satuan Kerja (satker).

Kemudian, tindaklanjut yang dilakukan oleh Kementerian PUPR atas temuan tersebut adalah Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga (BM), serta Cipta Karya (CK) melakukan pembaharuan Berita Acara (BA) stock opname.

Selanjutnya melakukan perbaikan database Barang Milik Negara (BMN), dan penyesuaian pencatatan barang konsumsi dan barang pemeliharaan.

Baca juga: Kementerian PUPR Sampaikan Laporan Keuangan kepada BPK

Kemudian, melakukan inventarisasi persediaan, pemeriksaaan fisik, membuat gudang tertutup untuk penyimpanan.

Pokok temuan BPK kedua adalah Penataausahaan Aset Tak Berwujud yang memadai dengan tindaklanjut yang dilakukan berupa Ditjen BM, SDA, dan CK melakukan penelusuran Aset Tak Berwujud yang tidak dapat teridentifikasi.

Ketiga, BPK menemukan Kelebihan Pembayaran dan Realisasi Belanja Modal TA 2018 senilai Rp 52,8 miliar atau tepatnya Rp 52.861.680.740,30.

Tindaklanjut yang dilakukan adalah Ditjen SDA, BM, dan CK melakukan penyetoran ke Kas Negara terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi bisnis pekerjaan.

Temuan BPK selanjutnya adalah Penyesuaian Realisasi Keuangan Pekerjaan Kontrak Tahun Jamak dengan kemajuan fisik Rill Lapangan Minimal Senilai Rp 71,05 miliar dan Pertanggungjawaban Potensi Kelebihan Pembayaran Senilai Rp 26,93 miliar.

Kemudian, Kementerian PUPR melalui Ditjen SDA dan BM melakukan penyetoran Kas Negara terhadap kelebihan dan pembayaran pekerjaan fisik.

Terakhir, BPK menemukan Kepatuhan Pelaksanaan Pengadaan Barang pada Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat.

Dalam hal ini, Ditjen CK melakukan koreksi pencatatan asset yang dikeluarkan sebesar Rp 88 miliar pada LK Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau