JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan ini dimuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coroba Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi NAsional (PEN) yang diteken Jokowi 20 Juli 2020.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.
Dari ke-18 lembaga yang dibubarkan, dua di antaranya terkait infrastruktur penyediaan air minum dan perumahan yang dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kedua lembaga itu yakni Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
BPPSPAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Baca juga: Segera Rampung, SPAM Umbulan Tambah Pasokan Air Bersih di Jawa Timur
Sedangkan Tim Koordinasi Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
Dengan pembubaran tersebut, Kementerian PUPR melalui Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menyatakan tunduk dan taat atas keluarnya perpres itu.
"Kementerian PUPR tunduk dan taat atas keluarnya Perpres No. 82/2020 dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut. Dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut," kata Endra kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2010).
Endra menyebut, dengan dihapuskannya BPPSPAM tidak menghilangkan fungsi pengembangan air minum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.