Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 06/06/2020, 20:40 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera dengan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi (MI).

Peserta juga dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Baca juga: Dana FLPP Akan Dilimpahkan ke BP Tapera Secara Bertahap

Dalam menentukan kriteria bank kustodian dan MI yang akan mengelola dana Tapera, pihaknya telah berkonsultasi dengan KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta asosiasi.

"Saat menentukan MI kami buat kriteria. Kami ingin setransparan mungkin," kata Adi.

Untuk itulah, BP Tapera telah melakukan diskusi dengan tiga bank besar yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari diskusi tersebut, Adi mengatakan, BP Tapera akhirnya memilih BRI sebagai bank kustodian.

"Kami ngobrol dengan direksi terkait karena menyangkut investasi. Dari diskusi akhirnya kami pilih adalah Bank BRI, karena ada komitmen," ucap Adi.

Baca juga: BRI Ditunjuk sebagai Bank Kustodi Dana Tapera

Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Gatut Subadio menambahkan, BP Tapera juga menggunakan parameter yang sama untuk menunjuk MI.

Gatut mengatakan, mereka bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan MI yang dipilih memiliki kredibilitas serta rekam jejak yang baik.

"Untuk sementara MI yang kami tunjuk itu ada lima," kata dia.

Baca juga: Ini Skema Tapera Menurut BTN

Namun penunjukan MI sebagai pengelola dana Tapera menuai kritik. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai, Tapera seharusnya berperan sebagai lembaga nirlaba.

Dengan demikian, tidak diperlukan MI untuk mengelola dana Tapera. Penunjukkan MI dinilai memiliki risiko kerugian.

Pengelolaan dana yang diserahkan kepada manajer investasi, menurut Ali, membuat lembaga tersebut lebih berorientasi ke arah komersial.

Terlebih, potensi dana Tapera yang terkumpul dapat mencapai Rp 50 triliun setahun.

"Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manajer investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Ali juga menyoroti pengawasan lembaga ini. Pengawasan seharusnya melibatkan peserta Tapera, dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha.

"Dengan kelolaan manager investasi dapat bertendensi ke arah komersial dengan bancakan pihak-pihak tertentu," ucap dia.

Baca juga: Pengelolaan Dana Tapera Menuai Kritik

Pro dan kontra

Ketua DPD REI Jawa Barat Joko Suranto angkat bicara. Dia menilai, PP Tapera bagus sebagai landasan operasional BP Tapera.

Akan tetapi, peraturan ini bukanlah solusi yang menguntungkan para pihak yang terlibat dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai kelompok sasaran.

Mekanisme pengumpulan dana juga disebut semakin membebani. Menurutnya, masalah fundamental dari pengembangan rumah murah untuk MBR terutama saat Pandemi Covid-19 ini adalah kurangnya stimulus dan relaksasi perbankan.

Pemerintah, sebut Joko, seharusnya fokus pada perbaikan layanan perbankan untuk pasar rumah MBR.

Layanan perbankan harus tepat sasaran, efektif, efisien, taktis, dan merangkul seluruh pekerja, baik formal maupun mandiri.

Baca juga: Soal PP Tapera, Pemerintah Dinilai Tidak Mendengarkan Kritik 

Pemerintah juga dianggap belum sepenuhnya mendengarkan kritik yang selama ini disampaikan oleh pengusaha maupun pengamat.

Bahkan Ali menyebut, Tapera berpotensi menambah beban pengusaha di samping BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Pemerintah seharusnya memanfaatkan lembaga yang sudah ada dengan sistem satu iuran.

Iuran tersebut kemudian dibagi untuk beberapa sektor, seperti kesehatan, pendidikan, pensiun, dan perumahan. Dengan cara ini, pengusaha tidak perlu dibebani iuran berbeda.

Di lain pihak, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyambut antusias dengan diterbitkannya PP tersebut.

Menurutnya, PP Tapera juga membuat masyarakat dapat membeli rumah dengan bunga khusus yang jauh lebih rendah dari melalui dana Tapera.

Menurut Junaidi, adanya Tapera membuat industri perumahan jauh lebih sejahtera ketimbang saat ini. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tapera

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com