JAKARTA, KOMPAS.com - Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), membuat Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi
BP Tapera nantinya mengeola dana peserta dengan cara diinvestasikan. Lembaga ini nanti akan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda berpendapat, Tapera seharusnya berperan sebagai lembaga nirlaba.
Dengan demikian, tidak diperlukan manajer investasi untuk mengelola dana Tapera. Penunjukkan manajer investasi sebagai pengelola dana memiliki risiko kerugian.
Pengelolaan dana yang diserahkan kepada manajer investasi, menurut Ali, membuat lembaga tersebut lebih berorientasi ke arah komersial.
Terlebih, potensi dana Tapera yang terkumpul dapat mencapai Rp 50 triliun setahun.
Baca juga: PP Tapera Terbit, Pengembang Anggap Dapat Kurangi Beban Negara
"Bila hasil kelola merugi maka berdasarkan UU Pasar Modal, manajer investasi tidak bisa disalahkan karena kerugian investasi," kata Ali dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Selain itu, dia menyebut, biaya yang dikeluarkan untuk manajer investasi, biaya karyawan, operasional, dan lainnya membuat beban menjadi lebih tinggi.
Hal ini dikhawatirkan akan semakin membebani Pemerintah.
Tak hanya soal penunjukkan manajer investasi. Ali menyoroti pengawasan lembaga ini. Pengawasan seharusnya melibatkan peserta Tapera, dalam hal ini masyarakat, profesional, dan para pengusaha.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.