Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 06/06/2020, 20:40 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Kemudian, Eko Ariantoro sebagai Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, dan Gatut Subadio sebagai Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera.

Lalu, Ariev Baginda Siregar seabgai Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, dan Nostra Tarigan sebagai Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.

Selanjutnya, pada tahap awal, BP Tapera akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,5 triliun.

Dana PMN tersebut akan digunakan untuk modal operasional sebesar Rp 2 triliun dan belanja modal atau capital expenditure senilai Rp 500 miliar.

Baca juga: Profil Lengkap Lima Komisioner BP Tapera

Terbitnya PP Penyelenggaraan Tapera

Setelah pembentukan Komite dan BP Tapera, pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Terbitnya PP ini membuat BP Tapera dapat segera beroperasi. Peraturan tersebut juga menyebutkan besaran simpanan peserta yang sebelumnya tidak dicantumkan dalam UU Tapera.

Simpanan yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji atau upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya yakni, maksimal sebesar Rp 12 juta.

Tak hanya itu, PP ini juga menyebutkan bahwa seluruh pekerja wajib menjadi peserta Tapera.

Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menuturkan pihaknya sudah memetakan potensi pekerja yang akan bergabung menjadi peserta Tapera.

Eko mengatakan, sebanyak 4,2 juta ASN diperkirakan akan menjadi peserta. Sementara selama 5 tahun periode pertama BP Tapera, lembaga ini diperkirakan dapat menghimpun sekitar 13 juta peserta.

"Bahwa dalam 5 tahun periode pertama BP Tapera beropasi sampai 2024, target kami, sekitar 13 juta peserta. ini adl kelompok peserta," kata Eko.

Kepesertaan

Kriteria peserta Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru.

Selanjutnya, kepesertaan akan diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kemudian TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pekerja sektor informal. Kepesertaan Tapera juga berlaku bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, kepesertaan untuk pekerja swasta paling lama dilaksanakan tujuh tahun setelah PP Penyelenggaraan Tapera diterbitkan.

Syarat lain adalah penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, seperti tertulis pada pasal 5 dalam PP Tapera.

Bagaimana dengan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum? Mereka tetap dapat menjadi peserta.

Sementara itu, pasal 65 menyebutkan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dicatat sebagai peserta.

Baca juga: PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya

Tak hanya itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera.

WNA tersebut tentu akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia. Nantinya, perusahaan tempat warga asing tersebut bekerja diwajibkan untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta.

BP Tapera juga terbuka bagi pekerja asing yang mengoperasikan usaha mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.

Dana yang terhimpun, nantinya akan dikembalikan beserta hasil pemupukan selama mereka menjadi peserta, ketika kembali ke negaranya masing-masing.

Baca juga: WNA Pun Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya

Manfaat

Bagi perserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.

Manfaat pembiayaan ini, dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang tersedia.

Tapera juga memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Lantas bagaimana jika peserta MBR sudah memiliki rumah? Adi menjelaskan, peserta MBR dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi rumahnya.

Selain itu, peserta MBR yang telah memiliki hunian juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa pembangunan rumah di lahan milik sendiri.

"Kalau sudah punya rumah, ada lagi fasilitas untuk renovasi. Dan kalau udah punya tanah, ada lagi tunjangan untuk membangun rumah," ujar Adi.

Sementara bagi peserta non-MBR, dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

Baca juga: Sejumlah Manfaat Tapera untuk Peserta yang Sudah Memiliki Rumah

Pengelolaan dana Tapera

Pada tahap awal dana peserta eks Taperum-PNS akan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.

Saldo awal peserta ini kemudian dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan dalam pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com