Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/06/2020, 10:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan hukum operasional Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera.

Sebanyak 3 persen gaji per bulan akan dipangkas untuk iuran simpanan Tapera. Rinciannya, 0,5 persen dibayarkan oleh perusahaan dan 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja.

Salah satu bank yang dimungkinkan untuk menjadi bank yang diandalkan dalam implementasi program Tapera adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN)

Menurut Direktur Keuangan Tresuri dan Strategi BTN Nixon LP Napitupulu, dengan ditekennya PP Tapera, operasional BP Tapera akan menjadi lebih jelas.

"Tapera sebenarnya sudah lama dibahas, tapi memang belum bisa jalan karena mandat undang-undangnya itu masih Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil), adanya PP Tapera ini menegaskan bahwa Bapertarum menjadi bagian dari Tapera," kata Nixon seperti dikutip Kompas.com dari Kontan.co.id, Jumat (5/6/2020).

Meski sudah ada PP Tapera, masih ada beberapa aturan selanjutnya yang perlu ditetapkan.

Misalnya, Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur mengenai tarif, biaya, potongan, gaji dan aturan lain yang bersifat teknis.

Nixon tak menampik kalau BTN dipastikan akan menjadi bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka mengimplentasikan Tapera.

Baca juga: PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya

Sebenarnya, Bank BTN bersama BP Tapera pada tahun 2019 silam berencana untuk melakukan pilot project pembangunan perumahan dengan menggunakan skema Tapera dengan nilai sebesar Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+