Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITDP Rekomendasikan Manajemen Transportasi Jakarta

Kompas.com - 04/06/2020, 23:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa karantina, pemerintah kota di beberapa negara menciptakan kebijakan yang mendukung pergerakan warganya.

Menurut United Nations Economic Commission for Wurope (UNECE), penggunaan kendaraan pribadi secara massal setelah masa protokol karantina diri atau wilayah merupakan pilihan yang tidak berkelanjutan.

UNECE berharap, pemerintah kota fokus membangun mobilitas yang lebih ramah lingkungan, sehat, dan berkelanjutan.

Untuk itu, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) memberikan rekomendasi rencana mobilitas warga perkotaan.

Baca juga: Pengaturan Transportasi Umum Saat New Normal

Dalam mempertahankan mobilitas warga, hal pertama yang perlu dicatat adalah mempertahankan fungsi kota dan mempertahankan penyebaran virus secara bersamaan.

Adapun rekomendasi untuk DKI Jakarta, yaitu:

Mengurangi waktu tunggu

Dengan adanya pengurangan kapasitas transportasi umum, ITDP menyarankan pengelola Transjakarta untuk mengurangi waktu tunggu penumpang guna menghindari durasi dan panjang antrean.

Untuk itu, moda transportasi sebaiknya diprioritaskan bagi para tenaga medis dan masyarakat yang bekerja di sektor esensial.

Kemudian integrasi jadwal dengan penyediaan informasi secara real time. Informasi tersebut harus bisa diakses oleh masyarakat dan diberitakan secara dinamis baik lewat aplikasi atau pemberitahuan langsung di lapangan.

ITDP juga menyarankan adanya penangguhan biaya operator yang mencakup biaya KIR, terminal, dan suku cadang.

"Memastikan anggaran untuk subsidi (PSO) angkutan umum yang sesuai dengan jumlah permintaan (demand) penumpang," tulis ITDP dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Tak lupa menetapkan protokol kesehtana seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, serta tempat cuci tangan.

Pelebaran fasilitas pejalan kaki

Jaga jarak secara fisik atau physical distancing membutuhkan ruang bebas 2,8 meter. Padahal lebar ruang bebas pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 13 Tahun 2014 adalah 1,5 meter.

Oleh karenanya, ITDP menyarankan untuk menyediakan pop-up pedestrian pathway dengan menggunakan pembatas sementara. 

Cara ini dilakukan dengan mengidentifikasi koridor angkutan umum dengan jumlah penumpang yang tinggi.

Baca juga: Transportasi Higienis, Kebutuhan Penting Saat New Normal

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau