JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo memastikan, Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) resmi bertarif mulai Sabtu (6/6/2020) pukul 00.00 WIB.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah betakhir untuk wilayah Malang Raya, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari," jelas Agus dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).
Hal tersebut menyusul Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Agus menjelaskan, sebelumnya Jalan Tol Pandaan-Malang telah resmi dibuka tanpa tarif sejak 7 April 2020.
Pembukaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.
Baca juga: ATI Sambut Positif Kesepakatan Dana Talangan Tanah Jalan Tol
Agus mengimbau pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari potensi antrean panjang di Gerbang Tol (GT).
Seksi V Pakis-Malang sendiri merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 38,48 kilometer.
Jalan tol tersebut terbagi dalam lima seksi yakni Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, dan Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 kilometer.
Kemudian Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 kilometer, Seksi IV Singosari-Pakis 4,75 kilometer, serta Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 kilometer.
Adapun rincian besaran tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) sebagai berikut: