Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 04/06/2020, 17:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati skema pendanaan untuk dana talangan tanah (DTT) senilai total Rp 13,74 triliun.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Menkeu Nomor S-450/MK.06/2020 tertanggal 29 Mei 2020.

Hal ini sekaligus menjawab Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilayangkan tanggal 25 April 2020.

Sekretaris Jendral Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyambut baik keluarnya Surat Menteri Keuangan ini.

Baca juga: Trafik Anjlok 60 Persen, ATI Nilai Kinerja Tol Masih Sesuai Ekspektasi

Menurut Krist kesepakatan tersebut menjadi penegasan bagi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bahwa anggaran untuk dana talangan tersedia.

"Harapan berikutnya adalah terobosan kreatif yang mempercepat proses pembayarannya," ujar Krist dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Dia menututkan, sejatinya terobosan dan stimulus untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol sudah cukup baik.

Terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020, sebagai penyempurnaan atas Perpres Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah, diharapkan membawa semangat solusi percepatan pembayaran DTT ini.

"Kami masih menunggu deskripsi detail melalui aturan turunan dan pelaksanaannya," cetus Krist.

Semangat solutif Perpres baru ini tergambar dalam ketentuan terkait dana cadangan dalam perencanaan pengadaan tanah dan rincian dokumen permohonan pembayaran tanah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+