Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Menkeu Nomor S-450/MK.06/2020 tertanggal 29 Mei 2020.
Hal ini sekaligus menjawab Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilayangkan tanggal 25 April 2020.
Sekretaris Jendral Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyambut baik keluarnya Surat Menteri Keuangan ini.
Menurut Krist kesepakatan tersebut menjadi penegasan bagi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bahwa anggaran untuk dana talangan tersedia.
"Harapan berikutnya adalah terobosan kreatif yang mempercepat proses pembayarannya," ujar Krist dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Dia menututkan, sejatinya terobosan dan stimulus untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol sudah cukup baik.
Terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020, sebagai penyempurnaan atas Perpres Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah, diharapkan membawa semangat solusi percepatan pembayaran DTT ini.
"Kami masih menunggu deskripsi detail melalui aturan turunan dan pelaksanaannya," cetus Krist.
Semangat solutif Perpres baru ini tergambar dalam ketentuan terkait dana cadangan dalam perencanaan pengadaan tanah dan rincian dokumen permohonan pembayaran tanah.
Selain itu, juga mengatur Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau pihak lain yang berkompeten untuk melakukan penelitian administratif dokumen dan pengaturan lebih detail mengenai cost of fund.
Selanjutnya pemanfaatan dan penggunaan sistem informasi; serta penggantian dana talangan yang non eligible melalui sistem sertifikasi.
Kendati demikian, ATI menyadari kebijakan ini belum sepenuhnya menyelesaikan semua permasalahan seperti tegakan, sinkronisasi pembiayaan LMAN dan anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN), isu selisih cost of fund yang ditanggung BUJT, dan sebagainya.
Namun demikian, deregulasi ini membawa angin segar bagi proses pengadaan tanah untuk infrastruktur di Indonesia, termasuk penyelesaian outstanding DTT tersebut.
Terelbih saat Pandemi Covid-19 dengan kebijakan dan protokol kesehatan yang dijalankan, berdampak pada turunnya trafik dan pendapatan tol secara signifikan.
Kondisi ini memengaruhi kemampuan BUJT untuk memenuhi kewajibannya baik yang menyangkut pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) maupun kewajiban terkait kredit perbankan.
Oleh karena itu, stimulus fiskal dan moneter sangat diperlukan. Sektor ini memerlukan udara segar, termasuk demi menjaga iklim usaha dan keberlangsungan model bisnis Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengadaan infrastruktur di Indonesia.
Krist menegaskan, tahapan establishment menuju model bisnis yang matang di sektor jalan tol harus diselamatkan.
Investasi swasta yang mengalami kelembaman kolaboratif akibat berbagai anteseden proyek yang belum tuntas, model bisnis yang belum terbukti, serta isu keseimbangan kapabilitas kolaboratif di sisi pemerintah maupun swasta nasional, harus menjadi prioritas untuk didorong dan diselesaikan.
"Stimulus fiskal maupun moneter saat pandemi Covid-19 adalah bagian dari upaya ini," ucap Krist.
ATI masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan, untuk dukungan dan realisasi stimulus yang diajukan beberapa waktu lalu.
https://properti.kompas.com/read/2020/06/04/172843021/ati-sambut-positif-kesepakatan-dana-talangan-tanah-jalan-tol