Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ATI Sambut Positif Kesepakatan Dana Talangan Tanah Jalan Tol

Kompas.com - 04/06/2020, 17:28 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyepakati skema pendanaan untuk dana talangan tanah (DTT) senilai total Rp 13,74 triliun.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Menkeu Nomor S-450/MK.06/2020 tertanggal 29 Mei 2020.

Hal ini sekaligus menjawab Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilayangkan tanggal 25 April 2020.

Sekretaris Jendral Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyambut baik keluarnya Surat Menteri Keuangan ini.

Baca juga: Trafik Anjlok 60 Persen, ATI Nilai Kinerja Tol Masih Sesuai Ekspektasi

Menurut Krist kesepakatan tersebut menjadi penegasan bagi Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bahwa anggaran untuk dana talangan tersedia.

"Harapan berikutnya adalah terobosan kreatif yang mempercepat proses pembayarannya," ujar Krist dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Dia menututkan, sejatinya terobosan dan stimulus untuk pengadaan tanah bagi pembangunan jalan tol sudah cukup baik.

Terbukti dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2020, sebagai penyempurnaan atas Perpres Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah, diharapkan membawa semangat solusi percepatan pembayaran DTT ini.

"Kami masih menunggu deskripsi detail melalui aturan turunan dan pelaksanaannya," cetus Krist.

Semangat solutif Perpres baru ini tergambar dalam ketentuan terkait dana cadangan dalam perencanaan pengadaan tanah dan rincian dokumen permohonan pembayaran tanah.

Selain itu, juga mengatur Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau pihak lain yang berkompeten untuk melakukan penelitian administratif dokumen dan pengaturan lebih detail mengenai cost of fund.

Baca juga: PP 23/2020 Terbit, Pengusaha Tol Harapkan Stimulus Konkret

Selanjutnya pemanfaatan dan penggunaan sistem informasi; serta penggantian dana talangan yang non eligible melalui sistem sertifikasi.

Kendati demikian, ATI menyadari kebijakan ini belum sepenuhnya menyelesaikan semua permasalahan seperti tegakan, sinkronisasi pembiayaan LMAN dan anggaran Proyek Strategis Nasional (PSN), isu selisih cost of fund yang ditanggung BUJT, dan sebagainya.

Namun demikian, deregulasi ini membawa angin segar bagi proses pengadaan tanah untuk infrastruktur di Indonesia, termasuk penyelesaian outstanding DTT tersebut.

Terelbih saat Pandemi Covid-19 dengan kebijakan dan protokol kesehatan yang dijalankan, berdampak pada turunnya trafik dan pendapatan tol secara signifikan.

Kondisi ini memengaruhi kemampuan BUJT untuk memenuhi kewajibannya baik yang menyangkut pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) maupun kewajiban terkait kredit perbankan.

Oleh karena itu, stimulus fiskal dan moneter sangat diperlukan. Sektor ini memerlukan udara segar, termasuk demi menjaga iklim usaha dan keberlangsungan model bisnis Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam pengadaan infrastruktur di Indonesia.

Krist menegaskan, tahapan establishment menuju model bisnis yang matang di sektor jalan tol harus diselamatkan.

Investasi swasta yang mengalami kelembaman kolaboratif akibat berbagai anteseden proyek yang belum tuntas, model bisnis yang belum terbukti, serta isu keseimbangan kapabilitas kolaboratif di sisi pemerintah maupun swasta nasional, harus menjadi prioritas untuk didorong dan diselesaikan.

"Stimulus fiskal maupun moneter saat pandemi Covid-19 adalah bagian dari upaya ini," ucap Krist.

ATI masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan, untuk dukungan dan realisasi stimulus yang diajukan beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau