JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan tarif untuk dua jalan tol yang dikelola yakni Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) dan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I, III dan IV (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Besaran tarif tol telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020 untuk Tol Pandaan-Malang dan Kepmen PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 Tanggal 29 Mei 2020 untuk Tol Balikpapan-Samarinda.
Sebelumnya, PT Jasamarga Pandaan Malang telah melakukan uji coba pengoperasian Tol Pandaan-Malang tanpa tarif sejak 7 April 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan, periode sosialiasi tersebut memang diberlakukan cukup panjang karena Pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap ekonomi masyarakat.
"Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu, (6/6/2020) pukul 00.00 WIB," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: ATI Sambut Positif Kesepakatan Dana Talangan Tanah Jalan Tol
Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 38,48 kilometer. Ruas ini sepanjang 3,113 kilometer.
Adapun, Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 kilometer, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 kilometer, dan Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 kilometer.
Berikut besaran tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V sebagai berikut:
Sementara itu, tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda resmi diberlakukan pada Minggu (14/6/2020) pukul 00.00 WITA.
Sebelumnya, ruas tol ini telah beroperasi tanpa tarif pada Kamis (19/12/2019) silam.
Baca juga: Aturan New Normal Mulai Disosialisasikan di Jalan Tol
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan