JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan tarif untuk dua jalan tol yang dikelola yakni Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) dan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi I, III dan IV (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Besaran tarif tol telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020 untuk Tol Pandaan-Malang dan Kepmen PUPR Nomor 534/KPTS/M/2020 Tanggal 29 Mei 2020 untuk Tol Balikpapan-Samarinda.
Sebelumnya, PT Jasamarga Pandaan Malang telah melakukan uji coba pengoperasian Tol Pandaan-Malang tanpa tarif sejak 7 April 2020.
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang Agus Purnomo menjelaskan, periode sosialiasi tersebut memang diberlakukan cukup panjang karena Pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap ekonomi masyarakat.
"Namun dengan telah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Malang Raya dan sekitarnya, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu, (6/6/2020) pukul 00.00 WIB," kata Agus dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: ATI Sambut Positif Kesepakatan Dana Talangan Tanah Jalan Tol
Seksi V Pakis-Malang merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 38,48 kilometer. Ruas ini sepanjang 3,113 kilometer.
Adapun, Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 kilometer, Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 kilometer, dan Seksi IV Singosari-Pakis sepanjang 4,75 kilometer.
Berikut besaran tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V sebagai berikut:
Sementara itu, tarif jalan tol Balikpapan-Samarinda resmi diberlakukan pada Minggu (14/6/2020) pukul 00.00 WITA.
Sebelumnya, ruas tol ini telah beroperasi tanpa tarif pada Kamis (19/12/2019) silam.
Baca juga: Aturan New Normal Mulai Disosialisasikan di Jalan Tol
"Ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2) dioperasikan tanpa tarif untuk memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat hingga tarif tol resmi diberlakukan," tutur Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) STH Saragi.
Jalan Tol Balikpapan Samarinda ini dirancang sepanjang 97,99 kilometer yang dibagi menjadi lima seksi.
Seksi V Ruas Sepinggan-Balikpapan sepanjang 11,09 kilometer, Seksi I ruas Balikpapan-Samboja 22,03 kilometer, Seksi II ruas Samboja-Muara Jawa 30,98 kiloemeter, Seksi III Muara Jawa-Palaran 17,30 kilometer, dan Seksi IV Palaran-Samarinda sepanjang 16,59 kilometer.
Adapun besaran tarif tol tersebut sebagai berikut:
1. Dari Samboja Menuju Simpang Pasir