JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi kembali mulai Senin (15/6/2020).
Perizinan operasional mal tersebut diberikan menyusul pemberlakukan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020.
Pada waktu tersebut, pertokoan atau ritel juga dapat kembali beroperasi. Sementara, ritel yang berdiri sendiri (stand-alone) dapat beroperasi lebih cepat yakni, Senin (8/6/2020).
Meski mengizinkan mal kembali beroperasi, Pemerintah akan membatasi kapasitas pengunjung yang datang yaitu, sebanyak 50 persen.
Menanggapi masa transisi PSBB tersebut, Wakil Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk Jeffri S Tanudjaja mengatakan, mal yang dikelolanya siap mengikuti aturan tersebut.
Baca juga: Mendagri Terbitkan Pedoman New Normal di Mal, APPBI: Kami Siap Ikuti
"Sudah siap. Kami mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah," kata Jeffri kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
PT Metropolitan Kentjana Tbk yang mengelola dua mal sekaligus yakni Pondok Indah Mall 1, 2, dan 3 serta Puri Indah Mall siap mengikuti jam operasional mal yang diizinkan.
Pada masa transisi PSBB, jam operasional pusat belanja mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pengelola juga akan mematuhi jenis ritel apa saja yang tidak diperbolehkan beroperasi pada masa transisi PSBB seperti, bioskop, arena olahraga, salon, maupun zona permainan anak.
Senada dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, Ciputra Group juga tengah mempersiapkan diri terkait pembukaan kembali mal pada masa transisi PSBB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.