JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Kepmen yang diterbitkan tersebut memuat protokol kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, pertokoan, serta mal.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas Pemerintah dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum Pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyatakan kesiapannya mengikuti pedoman new normal yang diterbitkan oleh Mendagri tersebut.
"Iya, kami siap sekali," tegas Ketua Umum APPBI A Stefanus Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: Asosiasi Pusat Belanja Kantongi Protokol Kesehatan dari Kemenkes
Menurut Stefanus, protokol tersebut sama dengan yang diajukan APPBI kepada Kementerian Perekonomian.
Hingga saat ini, APPBI masih menunggu persetujuan SOP protokol kesehatan Covid-19 yang diajukan kepada Kemenko Perekonomian.
Terkait jam pengoperasional mal pada fase new normal, Stefanus mengungkapkan, aturan tersebut mengikuti kebijakan pengelola mal masing-masing.
Menurutnya, jam operasional bergantung pada banyak hal, seperti jam buka dan tutup perkantoran di sekitar mal maupun transportasi.
"Setiap lokasi punya kondisi spesifik yang harus dipertimbangkan," ucap Stefanus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.