"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah betakhir untuk wilayah Malang Raya, maka tarif tol Ruas Pakis-Malang (Seksi V) diberlakukan mulai Sabtu dini hari," jelas Agus dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020).
Hal tersebut menyusul Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 330/KPTS/M/2020 Tanggal 6 April 2020.
Agus menjelaskan, sebelumnya Jalan Tol Pandaan-Malang telah resmi dibuka tanpa tarif sejak 7 April 2020.
Pembukaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi yang optimal kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.
Agus mengimbau pengguna jalan tol memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari potensi antrean panjang di Gerbang Tol (GT).
Seksi V Pakis-Malang sendiri merupakan bagian dari Jalan Tol Pandaan-Malang sepanjang 38,48 kilometer.
Jalan tol tersebut terbagi dalam lima seksi yakni Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 kilometer, dan Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 kilometer.
Kemudian Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,1 kilometer, Seksi IV Singosari-Pakis 4,75 kilometer, serta Seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 kilometer.
Adapun rincian besaran tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi V (Pakis-Malang) sebagai berikut:
https://properti.kompas.com/read/2020/06/04/200000421/6-juni-tol-pakis-malang-tak-lagi-gratis-ini-tarif-resminya