Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITDP Rekomendasikan Manajemen Transportasi Jakarta

Kompas.com - 04/06/2020, 23:05 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa karantina, pemerintah kota di beberapa negara menciptakan kebijakan yang mendukung pergerakan warganya.

Menurut United Nations Economic Commission for Wurope (UNECE), penggunaan kendaraan pribadi secara massal setelah masa protokol karantina diri atau wilayah merupakan pilihan yang tidak berkelanjutan.

UNECE berharap, pemerintah kota fokus membangun mobilitas yang lebih ramah lingkungan, sehat, dan berkelanjutan.

Untuk itu, Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) memberikan rekomendasi rencana mobilitas warga perkotaan.

Baca juga: Pengaturan Transportasi Umum Saat New Normal

Dalam mempertahankan mobilitas warga, hal pertama yang perlu dicatat adalah mempertahankan fungsi kota dan mempertahankan penyebaran virus secara bersamaan.

Adapun rekomendasi untuk DKI Jakarta, yaitu:

Mengurangi waktu tunggu

Dengan adanya pengurangan kapasitas transportasi umum, ITDP menyarankan pengelola Transjakarta untuk mengurangi waktu tunggu penumpang guna menghindari durasi dan panjang antrean.

Untuk itu, moda transportasi sebaiknya diprioritaskan bagi para tenaga medis dan masyarakat yang bekerja di sektor esensial.

Kemudian integrasi jadwal dengan penyediaan informasi secara real time. Informasi tersebut harus bisa diakses oleh masyarakat dan diberitakan secara dinamis baik lewat aplikasi atau pemberitahuan langsung di lapangan.

ITDP juga menyarankan adanya penangguhan biaya operator yang mencakup biaya KIR, terminal, dan suku cadang.

"Memastikan anggaran untuk subsidi (PSO) angkutan umum yang sesuai dengan jumlah permintaan (demand) penumpang," tulis ITDP dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Tak lupa menetapkan protokol kesehtana seperti pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer, serta tempat cuci tangan.

Pelebaran fasilitas pejalan kaki

Jaga jarak secara fisik atau physical distancing membutuhkan ruang bebas 2,8 meter. Padahal lebar ruang bebas pejalan kaki sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 13 Tahun 2014 adalah 1,5 meter.

Oleh karenanya, ITDP menyarankan untuk menyediakan pop-up pedestrian pathway dengan menggunakan pembatas sementara. 

Cara ini dilakukan dengan mengidentifikasi koridor angkutan umum dengan jumlah penumpang yang tinggi.

Baca juga: Transportasi Higienis, Kebutuhan Penting Saat New Normal

Selanjutnya, menetukan stasiun yang membutuhkan trotoar tambahan yang tidak dapat menampung kebutuhan pejalan kaki untuk melakukan jaga jarak fisik atau physical distancing. Tentunya dengan memanfaatkan pembatas jalan sementara.

Tampak sejumlah pesepeda motor melawan arus di jalur sepeda Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Tampak sejumlah pesepeda motor melawan arus di jalur sepeda Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2019).
Fasilitas pesepeda

Sepeda merupakan moda transportasi alternatif yag terbukti bertahan dari krisis. Selain itu, sepeda juga lebih fleksibel digunakan untuk menerapkan physical distancing.

Kelebihan lainnya adalah, moda transportasi ini lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dengan demikian, dalam masa ini, ITDP merekomendasikan adanya pop-up bike lane atau jalur sepeda sementara.

Jalur ini dapat dibuat di koridor angkutan umum yang menerapkan pembatasan kapasitas angkut dan memiliki kepadatan tinggi saat kondisi normal.

Baca juga: New Normal Buka Peluang Bisnis Transportasi Jarak Pendek

Adanya sistem bikeshare yang digunakan sebagai penunjang transportasi di daerah sekitar Jalan Sudirman dan M.H Thamrin.

Kemudian menyediakan tempat parkir sepeda sementara di stasiun di kota-kota satelit dan point of interest di DKI Jakarta sebagai fasilitas pendukung.

Di samping itu, ITDP menyarankan agar pemerintah menerapkan kebijakan bike on board.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang melakukan mixed commutting dapat membawa sepeda ke dalam bus atau kereta. Tentu dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Pengadaan ruang aktivitas warga

Aktivitas luar ruangan seharusnya tetap dilakukan dengan menerapkan aturan pembatasan jarak fisik.

Keberadaan ruang ini bisa diterapkan dengan kebijakan tertentu, yakni dengan tidak mengizinkan adanya aktivitas pengumpulan massa baik senam, talkshow, atau kegiatan ekonomi.

Baca juga: Saat New Normal, Modifikasi Jam Kerja Dibutuhkan di Transportasi Umum

Kemudian, melarang parkir kendaraan untuk mencegah mobilisasi lintas wilayah dan dilakukan dengan penegakan aturan oleh personel keamanan.

Ruang aktivitas bagi warga, sebaiknya juga diadakan secara tersebar dan serentak di jalan dekat permukiman.

Pembatasan kendaraan pribadi

ITDP menganggap, penerapan protokol jaga jarak meemrlukan banyak ruang bagi manusia.

Dengan demikian, harus ada manajemen pembatasan kendaraan pribadi guna memberikan ruang lebih bagi warga dan menambah pemasukan bagi kota.

Adapun caranya adalah dengan menerapkan jalan berbayar, realokasi ruang parkir untuuk tambahan ruang publik dan usaha.

Tak hanya itu, lembaga ini juga merekomendasikan adanya pembatasan ruang parkir di pusat-pusat perbelanjaan.

Lalu menerapkan transaksi parkir tanpa kontak fisik dan berbasis aplikasi.

Terkahir menerapkan employer-based trip reduction dengan menerapkan bekerja, rapat, dan workshop secara virtual.

Selain itu mengatur jadwal dan jam kerja, serta menyediakan kendaraan antar jemput karyawan.

"Misal pembagian waktu kerja dan penyediaan shuttle bus bagi karyawan," tulis ITDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau