Sistem pengadaan barang dan jasa Kerjasama Publik dan Badan Usaha melalui Perka LKPP-pun sudah memungkinkan dan mengenal tata cara menerima proposal unsolicited atau prakarsa badan usaha.
Namun yang tak kalah penting, menurut rekan petinggi kota Jakarta, adalah perlu ditingkatkannya pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Dengn demikian, investor, dan swasta pun tidak mangkir, dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam rezim pembagian risiko dengan pemerintah.
Maka peremajaan kota yang sudah dirancang sejak lama seperti kawasan Waduk Melati, Sentra Primer Barat, Roxy Duri Pulo, Bandar Baru Kemayoran, Sudirman, Kemang, Koridor MRT dan banyak lagi bisa berjalan menuju kota masa depan dalam new normal.
Janggal, kalau Gubernur DKI dan para wali kota tidak memaksimalkan momentum untuk berubah ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.