JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pernah mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen atau SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS), Anda juga harus mengetahui cara urus perpanjangannya.
Pasalnya, cara mengurus SHMSRS berbeda dengan SHM rumah.
"Beda (cara urus SHMSRS dengan SHM)," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Karena, status hak atas tanah dari lahan bersama yang menjadi tempat berdirinya apartemen tetap perlu diperpanjang. Khususnya, jika statusnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Baca juga: Ternyata, Urus SHM Apartemen Beda dengan Rumah, Ini Caranya
Pada Pasal 49 tertulis bahwa, terkait hak atas tanah bersama yang di atasnya dibangun rusun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh pemilik melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpanjangan atau pembaruan hak itu nantinya dicatat atas nama seluruh pemilik apartemen, serta Kementerian ATR/BPN.
Adapun mekanisme perpanjang SHM Apartemen atau SHMSRS sebagai berikut:
Biaya perpanjang SHM Sarusun sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Perpanjang HGB:
Pencatatan Perpanjangan SHM Sarusun:
Keterangan Tambahan:
Jangka waktu perpanjangan SHM Sarusun meliputi jangka waktu perpanjangan HGB sebagai tanah bersama dan pencatatan perpanjangan pada buku tanah serta SHM Sarusun.
Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas atau dokumen dari Kantah ke Kanwil dan Kementerian ATR/BPN maupun sebaliknya.
Baca juga: Ubah HGB Jadi SHM Bayar Berapa?
Masih merujuk dari laman Kementerian ATR/BPN, PPPSRS mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah (konstatasi) dan pendaftaran hak atas tanah.
Berikutnya, Kantah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian ATR/BPN, masing-masing akan menerbitkan SK perpanjangan jangka waktu hak atas tanah.
Selanjutnya, Kantah memproses pendaftaran hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan SHM Sarusun.
Baru kemudian, PPPSRS selaku pemohon sudah bisa mengambil SHM Sarusun di loket pelayanan Kantah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.