Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Perpanjang SHM Apartemen? Cek di Sini Caranya

Kompas.com - 03/07/2025, 13:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika pernah mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen atau SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS), Anda juga harus mengetahui cara urus perpanjangannya.

Pasalnya, cara mengurus SHMSRS berbeda dengan SHM rumah.

"Beda (cara urus SHMSRS dengan SHM)," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Karena, status hak atas tanah dari lahan bersama yang menjadi tempat berdirinya apartemen tetap perlu diperpanjang. Khususnya, jika statusnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Baca juga: Ternyata, Urus SHM Apartemen Beda dengan Rumah, Ini Caranya

Pada Pasal 49 tertulis bahwa, terkait hak atas tanah bersama yang di atasnya dibangun rusun akan berakhir jangka waktunya atau telah berakhir jangka waktunya, seluruh pemilik melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan atau pembaruan hak itu nantinya dicatat atas nama seluruh pemilik apartemen, serta Kementerian ATR/BPN.

Adapun mekanisme perpanjang SHM Apartemen atau SHMSRS sebagai berikut:

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP serta KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Sertifikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan);
  • Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Tarif

Biaya perpanjang SHM Sarusun sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Waktu Penyelesaian

Perpanjang HGB: 

  • 30 hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 meter persegi;
  • 49 hari untuk luasan lebih dari 2.000 meter persegi sampai dengan 150.000 meter persegi;
  • 89 hari untuk jumlah lebih dari 150.000 meter persegi.

Pencatatan Perpanjangan SHM Sarusun:

  • 20 hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit;
  • 40 hari untuk jumlah 201 untuk sampai dengan 500 unit;
  • 90 hari untuk jumlah lebih dari 500 unit.

Keterangan Tambahan:

Jangka waktu perpanjangan SHM Sarusun meliputi jangka waktu perpanjangan HGB sebagai tanah bersama dan pencatatan perpanjangan pada buku tanah serta SHM Sarusun.

Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas atau dokumen dari Kantah ke Kanwil dan Kementerian ATR/BPN maupun sebaliknya.

Baca juga: Ubah HGB Jadi SHM Bayar Berapa?

Alur Mengurus Perpanjangan SHMSRS

Masih merujuk dari laman Kementerian ATR/BPN, PPPSRS mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah).

Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah (konstatasi) dan pendaftaran hak atas tanah.

Berikutnya, Kantah, Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian ATR/BPN, masing-masing akan menerbitkan SK perpanjangan jangka waktu hak atas tanah.

Selanjutnya, Kantah memproses pendaftaran hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan SHM Sarusun.

Baru kemudian, PPPSRS selaku pemohon sudah bisa mengambil SHM Sarusun di loket pelayanan Kantah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau