Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Larangan Mudik, 4.003 Kendaraan Dikeluarkan dari Tol

Kompas.com - 21/05/2020, 17:00 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 4.003 kendaraan terindikasi melanggar larangan mudik.

Bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, kendaraan-kendaraan tersebut dikeluarkan ke gerbang tol terdekat melalui check point KM 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan, 3.664 di antaranya adalah kendaraan pribadi dan 339 lainnya merupakan kendaraan angkutan penumpang,” tutur General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati melalui siaran resmi yang diterima Kompas.com kamis (21/5/2020).

Baca juga: Empat Hari Jelang Lebaran, 306.682 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Miko menambahkan, angka tersebut menjadi jumlah tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu.

Karena itu, lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi check point Pengendalian Transportasi di KM 31 Cikarang Barat tersebut.

Antrean tersebut terjadi karena pihak Kepolisian wajib mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas Covid-19.

"Jika tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat, GT Cikarang Barat 3,” jelas Miko.

Di samping itu, petugas di lapangan juga senantiasa mewaspadai beragam modus yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelabui larangan mudik.

Perwira Menengah (Pamen) Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakakan, pihaknya telah meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol.

Ia mengaku, banyak modus yang dilakukan pemudik, salah satunya yang sering ditemui di lapangan adalah para penumpang kendaraan travel gelap.

Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan travel berdasarkan kategori. Untuk kategori Plat kuning yang memiliki trayek, namun tidak sesuai, maka ditegaskan untuk putar balik.

Kemudian travel yang tidak memiliki trayek, akan ditilang dan didalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

"Misalnya kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” cetus Sutimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau