JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan Uang Ganti Rugi (UGK) pembebasan tanah kepada masyarakat terdampak proses pengadaan tanah di dua lokasi, yaitu Jalan Tol Cinere-Serpong dan Tol Serpong-Balaraja.
Penggantian dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam tiga tahap dengan nilai sebesar Rp 82,2 miliar.
Tahap pertama dilaksanakan pada Rabu (22/04/2020). Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan membayarkan UGK senilai Rp 23,88 miliar bagi warga yang terkena proyek Tol Serpong-Cinere.
Adapun rinciannya adalah di Kelurahan Bambu Apus sebanyak lima bidang, Jombang 17 bidang, Ciputat dua bidang, serta Serua satu bidang.
Baca juga: Jalan Tol Serpong-Cinere Hampir Rampung
Kemudian Pamulang Timur satu bidang dan Kelurahan Pondok Cabe Udik satu bidang. Penerima terbesar senilai Rp3,1 miliar dari Ciputat dan terkecil Rp155,6 juta dari Serua.
Selanjutnya pada Jumat (08/05/2020) UGK yang dibayarkan sebesar Rp 39,94 miliar untuk warga yang terkena dampak pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong-Balaraja.
Dari total tersebut, sebanyak Rp 23,55 miliar diberikan untuk pembayaran tanah seluas 2.082 meter persegi dan Rp 16,39 miliar dibayarkan sebaagai nilai investasi seluas 1,43 hektar bagi pemrakarsa.
Tahap terakhir, Pemerintah mmembarkan UGK bagi 25 bidang tanah seluas 3.549 meter persegi. Total nilai ganti rugi pada tahap ini sebesar lebih dari 19 miliar.
Rinciannya sebagai berikut, Kelurahan Bambu Apus sebanyak 11 bidang dengan luas 1.200 eter persegi dengan nilai Rp8,7 miliar.
Lalu Kelurahan Jombang sebanyak delapan bidang dengan luas 1.600 meter persegi senilai Rp 6,1 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.